UU
Pasal 16
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi yang lebih tinggi daripada lintas jalan umum yang ada.
(2) Jalan Tol harus memberikan keandalan yang lebih tinggi kepada para pemakainya daripada
lintas jalan umum yang ada.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
