UU
Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pemakai Jalan Tol wajib mentaati peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Raya, peraturan perundang-undangan tentang Jalan serta peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Pemakai
Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
