Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dipidana kurungan selama-
lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (4) dipidana kurungan selama-lamanya 7
(tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah).
(3) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (3) dipidana penjara selama-lamanya 15 lima
belas) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah),
(4) Barang milik terpidana yang diperoleh dari atau yang sengaja digunakan untuk melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dirampas.
(5) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
(6) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah kejahatan
