UU
Pasal 3
BAB 2 — JARINGAN JALAN
(1) Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk pengembangan semua
wilayah di tingkat nasional dengan semua simpul jasa distribusi yang kemudian berwujud kota, membentuk sistem jaringan jalan primer;
(2) Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota
membentuk sistem jaringan jalan sekunder.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengelompokan Jalan Menurut Peranan
