UU
Pasal 70
BAB 7 — PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILARANG
(1) Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan jalan di dalam
Daerah Milik Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan.
(2) Dilarang menyelenggarakan wewenang pembinaan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dilarang menyelenggarakan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol tanpa Keputusan Presiden.
(4) Dilarang memasuki Jalan Tol, kecuali Pemakai Jalan Tol dan Petugas Jalan Tol.
www.djpp.depkumham.go.id
