PERUBAHAN STATUS JEMBATAN TOL CITARUM RAJAMANDALA DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN STATUS JEMBATAN TOL CITARUM RAJAMANDALA DAN
JEMBATAN TOL MOJOKERTO SEBAGAI JEMBATAN UMUM TANPA TOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa tujuan penetapan status Jembatan Citarum Rajamandala dan
Jembatan Mojokerto sebagai jembatan tol sebagaimana masing-masing
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, telah tercapai;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a tersebut, maka sesuai
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, status
Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto dipandang
perlu untuk diubah menjadi jembatan umum tanpa tol dan menghapuskan
tarif tol pada jembatan tersebut;
- bahwa perubahan status jembatan tol tersebut, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3186);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3293);
- Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN STATUS JEMBATAN
TOL CITARUM RAJAMANDALA DAN JEMBATAN TOL MOJOKERTO
SEBAGAI JEMBATAN UMUM TANPA TOL.
PERTAMA : Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto yang masing-
masing ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, diubah statusnya menjadi jembatan
umum tanpa tol.
KEDUA : Terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor
34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi
Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun
1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan
Besarnya Uang Tol, serta ketentuan-ketentuan mengenai penetapan besarnya
tarif tol pada jembatan tol tersebut, dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tujuan penetapan status Jembatan Citarum Rajamandala dan
Jembatan Mojokerto sebagai jembatan tol sebagaimana masing-masing
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, telah tercapai;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a tersebut, maka sesuai
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, status
Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto dipandang
perlu untuk diubah menjadi jembatan umum tanpa tol dan menghapuskan
tarif tol pada jembatan tersebut;
- bahwa perubahan status jembatan tol tersebut, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3186);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3293);
- Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
