UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta-
bendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang serta badan
yang diketahui atau yang diduga olehnya mempunyai hubungan dengan
perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik.
