UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, saudara kandung, isteri/suami,
anak cucu dari tersangka, maka setiap orang wajib memberi
keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi
atau ahli kepada petugas penyidik dalam perkara yang
bersangkutan.
(2) Orang yang dibebaskan dari memberi keterangan sebagai saksi
seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dapat diperiksa sebagai
saksi apabila tersangka mengijinkan, dan orang itu sendiri
menghendakinya.
(3) Sekalipun tanpa ijin dari tersangka, orang yang tersebut dalam ayat
(2)pasal ini, dapat diperkenankan oleh penyidik untuk memberi
keterangan.
