UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang
dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan-
laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya
tindak pidana korupsi.
