Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi:
- a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
- b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
- d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
- e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Definition of Corporation (Korporasi):
- Includes both legal entities (badan hukum) and non-legal entities
- Can be a collection of people and/or assets
- Must be organized
Expanded Definition of Civil Servant (Pegawai Negeri): This law significantly expands the traditional definition to include:
- Traditional civil servants under Civil Service Law
- Civil servants under Criminal Code definition
- Anyone receiving salary from state/regional budget
- Employees of corporations receiving state/regional financial assistance
- Employees of corporations using state capital or facilities
This expansion is crucial for anti-corruption enforcement, as it extends liability to:
- State-Owned Enterprise (BUMN) employees
- Regional-Owned Enterprise (BUMD) employees
- Employees of private companies with state investment
- Employees of companies using state facilities
Legal Subject (Setiap Orang):
- Includes both natural persons and corporations
- Establishes corporate criminal liability
Broadened Scope: The expanded definition of "Pegawai Negeri" allows prosecution of corruption beyond traditional civil servants
Corporate Liability: Recognition of corporations as legal subjects enables prosecution of entities, not just individuals
State Asset Protection: Definition covers not just direct state funds but also state facilities and capital in mixed enterprises
Anti-Evasion: Prevents corruption through corporate structures or state-assisted entities
Related Provisions:
- [[UU_31_1999_PASAL_20]] - Corporate criminal responsibility procedures
- [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_1]] - Detailed explanation of definitions
Referenced Laws:
- [[UU_KEPEGAWAIAN]] - Civil Service Law (referenced in definition)
- [[KUHP]] - Criminal Code (referenced in definition)
Applied In:
- [[UU_31_1999_PASAL_2]] - Unlawful enrichment (applies to "setiap orang")
- [[UU_31_1999_PASAL_3]] - Abuse of authority (applies to positions within defined scope)
Who Can Be Prosecuted:
- Government employees at all levels
- SOE/BUMD directors and employees
- Private company employees using state facilities
- Corporations and their management
What Constitutes State Interest:
- Direct state budget funds
- State capital investment in companies
- State facilities (e.g., preferential licenses, tax breaks, subsidized loans)
- Public funds or facilities
Chapter: BAB I - KETENTUAN UMUM Articles: Pasal 1 Parent Regulation: UU_31_1999 Status: Active
Previous: [[UU_31_1999_PREAMBLE]] Next: [[UU_31_1999_BAB_2]] Parent: [[UU_31_1999]] Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_1]]
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 16
Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 19
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikat baik akan dirugikan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.
Pasal 20
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 2 - Unlawful Enrichment:
- Elements: (1) Unlawful act, (2) Enriching self/others/corporation, (3) Can harm state finances/economy
- Penalty: Life imprisonment OR 4-20 years + Rp 200 million - 1 billion fine
- Death penalty possible in "certain circumstances"
- Formil crime (attempt sufficient, damage need not occur)
Pasal 3 - Abuse of Authority:
- Elements: (1) Intent to enrich, (2) Abuse of authority/opportunity/means, (3) Due to position, (4) Can harm state
- Penalty: Life imprisonment OR 1-20 years + Rp 50 million - 1 billion fine
These articles "incorporate" Criminal Code provisions with enhanced penalties:
| Article | KUHP Reference | Crime Type | Max Penalty | |---------|----------------|------------|-------------| | Pasal 5 | Pasal 209 | Bribery of civil servant | 5 years + Rp 250 million | | Pasal 6 | Pasal 210 | Bribery of judge | 15 years + Rp 750 million | | Pasal 7 | Pasal 387-388 | Embezzlement in office | 7 years + Rp 350 million | | Pasal 8 | Pasal 415 | Civil servant accepting gift | 15 years + Rp 750 million | | Pasal 9 | Pasal 416 | Gift related to authority | 5 years + Rp 250 million | | Pasal 10 | Pasal 417 | Civil servant soliciting gift | 7 years + Rp 350 million | | Pasal 11 | Pasal 418 | Extortion by civil servant | 5 years + Rp 250 million | | Pasal 12 | Pasal 419,420,423,425,435 | Gratification & related | Life/20 years + Rp 1 billion |
Beyond imprisonment and fines:
- Asset Forfeiture - Including proceeds of corruption and companies used in corruption
- Substitute Money Payment (Uang Pengganti) - Equal to illicit gains
- If unpaid within 1 month → asset seizure and auction
- If insufficient assets → additional imprisonment up to maximum penalty
- Business Closure - Up to 1 year
- Rights Revocation - Loss of government-granted privileges
Major innovation from prior law (UU 3/1971):
Corporations can be prosecuted alongside or instead of individuals
Corporation acts through employees/agents within corporate scope
Penalty for corporations: Fine only (principal penalty + 1/3)
Prosecution procedures detailed for corporate representation
Persons outside Indonesia who facilitate corruption can be prosecuted
Same penalties as principal offenders
Addresses cross-border corruption
Formil Crime (Pasal 2,3):
- Word "dapat" (can) means damage need not actually occur
- Attempt is sufficient for conviction
No Exoneration by Restitution (Pasal 4):
- Returning stolen funds does not eliminate criminal liability
- Restitution only a mitigating factor
Equal Penalty for Accomplices (Pasal 15):
- Attempt, aiding, abetting, conspiracy = same penalty as principal crime
- Exception to general criminal law (normally reduced by 1/3)
Third Party Protection (Pasal 19):
- Good faith third parties protected from asset forfeiture
- Can file objection within 2 months of verdict
- Objection doesn't stop execution
Related Chapters:
- [[UU_31_1999_BAB_1]] - Definitions (Korporasi, Pegawai Negeri)
- [[UU_31_1999_BAB_3]] - Related crimes (obstruction, perjury)
- [[UU_31_1999_BAB_4]] - Procedures (investigation, prosecution, trial)
Referenced Laws:
- [[KUHP_PASAL_209]] - Bribery
- [[KUHP_PASAL_210]] - Bribery of judge
- [[KUHP_PASAL_387]] - Embezzlement
- [[KUHP_PASAL_388]] - Embezzlement by civil servant
- [[KUHP_PASAL_415]] - Accepting gift
- [[KUHP_PASAL_416]] - Gift related to authority
- [[KUHP_PASAL_417]] - Soliciting gift
- [[KUHP_PASAL_418]] - Extortion
- [[KUHP_PASAL_419]] - Contractor fraud
- [[KUHP_PASAL_420]] - Fraud in public duties
- [[KUHP_PASAL_423]] - Misuse of public funds
- [[KUHP_PASAL_425]] - Falsification by civil servant
- [[KUHP_PASAL_435]] - Use of violence to obtain confession
Amendments:
- [[UU_20_2001]] - Significantly amended Pasal 12 (gratification)
Implementing Regulations:
- [[UU_30_2002]] - Corruption Eradication Commission (KPK)
Chapter: BAB II - TINDAK PIDANA KORUPSI Articles: Pasal 2-20 (19 articles) Parent Regulation: UU_31_1999 Status: Active (amended by UU 20/2001)
Previous: [[UU_31_1999_BAB_1]] Next: [[UU_31_1999_BAB_3]] Parent: [[UU_31_1999]] Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_2]] through [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_20]]
Pasal 21
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 23
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 24
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 21 - Obstruction of Justice
Elements:
- Intentional act (dengan sengaja)
- Preventing, obstructing, or thwarting - Any of three actions
- Target processes - Investigation, prosecution, or court examination
- Directly or indirectly - Broad scope
- In corruption cases - Related to suspects, defendants, or witnesses
Penalty: 3-12 years imprisonment + Rp 150-600 million fine
Scope:
- Covers entire criminal justice process
- Applies to obstruction of witnesses as well as suspects/defendants
- Intentional element required (not negligence)
Examples:
- Intimidating witnesses
- Destroying evidence
- Bribing law enforcement officials
- Providing false alibis
- Concealing suspects or evidence
- Interfering with court proceedings
Pasal 22 - False or Withheld Testimony
Persons Subject: Referenced articles define who has duty to testify:
- Pasal 28: Suspects (asset disclosure duty)
- Pasal 29: Bank officials (financial information duty)
- Pasal 35: General witness duty (with family exception)
- Pasal 36: Professional secret-holders (with religious exception)
Prohibited Acts:
- Failing to provide information when legally obligated
- Providing false information
Penalty: 3-12 years imprisonment + Rp 150-600 million fine
Significance:
- Same penalty as obstruction (Pasal 21)
- Enforces cooperation duties in corruption investigations
- Applies to multiple categories of required informants
Pasal 23 - KUHP Violations in Corruption Cases
Enhanced penalties for specific KUHP crimes when committed in corruption context:
| KUHP Article | Crime Type | Penalty | |--------------|------------|---------| | Pasal 220 | Refusal by public official to perform duty | 1-6 years + Rp 50-300 million | | Pasal 231 | Refusing to testify under oath | 1-6 years + Rp 50-300 million | | Pasal 421 | Civil servant destroying/concealing documents | 1-6 years + Rp 50-300 million | | Pasal 422 | Civil servant embezzling/destroying evidence | 1-6 years + Rp 50-300 million | | Pasal 429 | Accepting bribe to not perform duty | 1-6 years + Rp 50-300 million | | Pasal 430 | Accepting bribe to perform unlawful act | 1-6 years + Rp 50-300 million |
Key Principle:
- These crimes receive enhanced penalties when committed "dalam perkara korupsi"
- Shows heightened seriousness of obstructive acts in corruption context
Pasal 24 - Violation of Whistleblower Protection
Reference: Pasal 31 - Protection of informant identity
Violation:
- Revealing name or address of informant/whistleblower
- Revealing information that could identify informant
- By witnesses or other parties in investigation/trial
Penalty: Up to 3 years imprisonment + Rp 150 million fine
Purpose:
- Protects whistleblowers and informants
- Encourages reporting of corruption
- Maintains witness safety
BAB III creates multi-layered protection against interference with corruption enforcement:
- General obstruction (Pasal 21) - Broad catch-all provision
- Specific duties (Pasal 22) - Enforces cooperation requirements
- Official misconduct (Pasal 23) - Enhanced KUHP penalties for officials
- Witness protection (Pasal 24) - Safeguards informants
Obstruction crimes carry severe penalties (up to 12 years):
- Comparable to many corruption crimes themselves
- Reflects importance of unimpeded investigations
- Deters cover-ups and interference
"Directly or Indirectly" (Pasal 21):
- Covers both active interference and passive obstruction
- Includes third parties not directly involved in corruption
- Extends to sophisticated obstruction schemes
Multiple Processes Protected:
- Investigation (penyidikan)
- Prosecution (penuntutan)
- Court examination (pemeriksaan di sidang pengadilan)
Both Pasal 21 and 22 require "dengan sengaja" (intentionally):
- Not strict liability
- Negligent obstruction not covered
- But indirect obstruction still punishable if intentional
Foundational Duties Referenced:
- [[UU_31_1999_PASAL_28]] - Suspect's asset disclosure duty
- [[UU_31_1999_PASAL_29]] - Bank information disclosure duty
- [[UU_31_1999_PASAL_31]] - Whistleblower identity protection
- [[UU_31_1999_PASAL_35]] - General witness duty
- [[UU_31_1999_PASAL_36]] - Professional secret-holder witness duty
Referenced KUHP Provisions:
- [[KUHP_PASAL_220]] - Official refusal to perform duty
- [[KUHP_PASAL_231]] - Refusal to testify under oath
- [[KUHP_PASAL_421]] - Document destruction by official
- [[KUHP_PASAL_422]] - Evidence destruction by official
- [[KUHP_PASAL_429]] - Bribery to prevent duty performance
- [[KUHP_PASAL_430]] - Bribery to commit unlawful act
Related Chapters:
- [[UU_31_1999_BAB_2]] - Primary corruption crimes
- [[UU_31_1999_BAB_4]] - Investigation and trial procedures protected by this chapter
Implementing:
- [[PP_71_2000]] - Public participation in anti-corruption (includes witness protection)
- [[UU_13_2006]] - Witness and Victim Protection
Pasal 21 (Obstruction):
- Anyone ("setiap orang")
- Includes family members, associates, lawyers (if obstructing)
- Corporate entities (if obstructing systematically)
Pasal 22 (False Testimony):
- Suspects (re: assets)
- Bank officials (re: financial information)
- Witnesses (general duty)
- Professional secret-holders (unless religious officials)
Pasal 23 (KUHP Violations):
- Civil servants and officials
- Any person committing listed KUHP offenses in corruption context
Pasal 24 (Identity Disclosure):
- Witnesses
- Other persons in investigation or trial
Obstruction (Pasal 21):
- Witness tampering or intimidation
- Destroying or altering documents
- Bribing investigators or prosecutors
- Providing safe haven to fugitive corruption suspects
- Creating false evidence or alibis
False Testimony (Pasal 22):
- Suspect concealing asset information
- Bank refusing to disclose account information
- Witness lying under oath
- Doctor/accountant falsifying information (unless religious counselor)
KUHP Violations (Pasal 23):
- Court clerk destroying case files
- Police officer refusing to investigate corruption report
- Official embezzling evidence
- Civil servant bribed to drop investigation
Identity Disclosure (Pasal 24):
- Witness revealing whistleblower's name in testimony
- Media publishing informant identity
- Official leaking source information
Chapter: BAB III - TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Articles: Pasal 21-24 (4 articles) Parent Regulation: UU_31_1999 Status: Active
Previous: [[UU_31_1999_BAB_2]] Next: [[UU_31_1999_BAB_4]] Parent: [[UU_31_1999]] Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_21]] through [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_24]]
Pasal 25
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Pasal 26
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 27
Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Pasal 28
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Pasal 29
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.
Pasal 30
Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Pasal 31
(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.
Pasal 32
(1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
(2) Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.
Pasal 33
Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 34
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 35
(1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Pasal 36
Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.
Pasal 37
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
(5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Pasal 38
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.
(6) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya banding.
(7) Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 39
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Pasal 40
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.
Requirement: Corruption cases must be prioritized over other cases
Implications:
- Applies to all stages: investigation, prosecution, trial
- Ensures swift processing
- Prevents backlog and delay tactics
Base law: KUHAP (Criminal Procedure Code - UU 8/1981)
Exception: Special provisions in this law supersede KUHAP
Trigger: Complex cases difficult to prove
Coordinator: Attorney General (Jaksa Agung)
Examples of "difficult to prove" (per Explanation):
- Cross-sectoral corruption
- Technology-based crimes
- Cases involving high state officials
Obligation: Suspect must disclose:
- Own assets
- Spouse and children's assets
- Assets of persons/corporations suspected of connection to crime
Purpose: Trace proceeds of corruption
Enforcement: Failure = crime under Pasal 22
Major innovation: Investigators/prosecutors/judges can access bank records
Process:
- Request submitted to Governor of Bank Indonesia
- BI must comply within 3 working days
- Applies at all stages (investigation, prosecution, trial)
Account Freezing:
- Investigators can request account blocking
- Must be lifted same day if insufficient evidence found
Scope of "rekening":
- Demand deposits, savings, time deposits
- Safe deposit boxes
- Securities custody
- Interest, dividends, and other returns
Powers: Open, examine, seize:
- Telecommunications
- Other communications
Normally requires court order (KUHAP), but this law grants direct authority
Protection: Identity of informant/reporter must not be revealed
Applies to:
- Witnesses
- All persons connected to case
Enforcement:
- Must be explained before examination
- Violation = crime under Pasal 24
"Pelapor" defined: Person providing information (not formal complainant under KUHAP)
Principle: State can recover losses even if criminal case fails
Three scenarios:
Pasal 32(1) - Insufficient criminal evidence:
- If investigation finds insufficient proof for conviction
- But state loss is clear
- → Transfer to State Attorney for civil suit
Pasal 32(2) - Acquittal:
- Acquittal in criminal case doesn't bar civil suit for recovery
Pasal 33 - Suspect dies during investigation:
- Civil suit against heirs possible if state loss clear
Pasal 34 - Defendant dies during trial:
- Civil suit against heirs using trial transcripts
Innovation: Separates criminal liability from civil recovery
General duty to testify (Pasal 35):
- Everyone must testify as witness or expert
Family exception:
- Parents, grandparents, siblings, spouse, children, grandchildren exempt
- Can testify voluntarily with defendant's consent
- Can testify without oath if defendant doesn't consent
Professional secrets (Pasal 36):
- Doctors, lawyers, accountants, etc. must testify despite professional confidentiality
- Exception: Religious officials (e.g., Catholic priests)
Defendant's rights and duties:
(1-2) RIGHT to prove innocence:
- Can present evidence of non-guilt
- If successful, counts in defendant's favor
(3) DUTY to disclose assets:
- Must explain own and family assets
- Must explain suspected connections to case
(4) Unexplained wealth:
- If cannot explain wealth disproportionate to income
- → Strengthens existing evidence of guilt
(5) Prosecutor's burden remains:
- Despite reverse burden, prosecutor must still prove case
- Reverse burden only supplements, doesn't replace prosecution's duty
"Limited" or "balanced": Both sides have proof burdens
Allowed when:
- Defendant properly summoned
- Fails to appear without valid reason
Procedures:
- Trial proceeds without defendant
- Verdict announced on court bulletin board, regional office
- Defendant can appeal verdict
- If defendant appears before verdict, must be examined
Death before verdict (Pasal 38(5)):
- If defendant dies but strong evidence exists
- Judge can order asset forfeiture on prosecutor's motion
- No appeal allowed
- Third parties can object within 30 days
Purpose: Prevent fugitives from evading justice and protect state assets
Pasal 39 - Joint cases:
- When corruption involves both civilian and military personnel
- Attorney General coordinates investigation and prosecution
Pasal 40 - Military court limitation:
- Corruption cases can proceed in civilian court even if suspect is military
- Overrides general military court jurisdiction (UU 31/1997 Pasal 123(1)g)
Significance: Prevents military courts from blocking corruption cases
- Bank secrecy pierced - Direct access to financial records
- Wiretapping - Communication interception without court order
- Asset freezing - Immediate account blocking
- Joint teams - Multi-agency coordination
Criminal track:
- Imprisonment and fines
- Asset forfeiture
Civil track:
- Recovery of state losses
- Survives criminal acquittal
- Applies to heirs if defendant dies
Asset disclosure duty - Suspect must explain wealth
Limited reverse burden - Defendant can prove innocence
Unexplained wealth - Strengthens guilt evidence
Whistleblower anonymity - Identity protection
Trial in absentia - Fugitives can't escape justice
Post-death recovery - Assets seized even if defendant dies
This chapter creates numerous lex specialis provisions superseding KUHAP:
| KUHAP Rule | UU 31/1999 Exception | |------------|---------------------| | Court order for wiretap | Direct investigator authority (Pasal 30) | | Bank secrecy | 3-day mandatory disclosure (Pasal 29) | | Defendant must be present | Trial in absentia allowed (Pasal 38) | | Professional secrecy | Must testify except religious (Pasal 36) | | Prosecutor proves case | Limited reverse burden (Pasal 37) | | Criminal acquittal final | Civil suit still possible (Pasal 32) |
Related Chapters:
- [[UU_31_1999_BAB_2]] - Substantive crimes being prosecuted
- [[UU_31_1999_BAB_3]] - Obstruction crimes (enforced by these procedures)
Referenced by:
- [[UU_31_1999_PASAL_22]] - False testimony crime (references Pasal 28, 29, 35, 36)
- [[UU_31_1999_PASAL_24]] - Whistleblower protection violation (references Pasal 31)
Base Law:
- [[UU_8_1981]] - KUHAP (Criminal Procedure Code)
Referenced Laws:
- [[UU_31_1997]] - Military Courts (Pasal 40)
- [[UU_PERBANKAN]] - Banking Law (bank secrecy provisions overridden)
Implementing:
- [[UU_30_2002]] - KPK Law (incorporates these procedural powers)
- [[PP_71_2000]] - Public Participation Procedures
Chapter: BAB IV - PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Articles: Pasal 25-40 (16 articles) Parent Regulation: UU_31_1999 Status: Active
Previous: [[UU_31_1999_BAB_3]] Next: [[UU_31_1999_BAB_5]] Parent: [[UU_31_1999]] Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_25]] through [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_40]]
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41 - Public Participation Framework
Right to participate: Public can assist in prevention and eradication of corruption
Significance:
- Recognizes corruption as public concern, not just state matter
- Empowers citizens as active anti-corruption agents
- Reflects democratic governance principles
1. Information Rights (huruf a)
Right to:
- Search for (mencari) - Active investigation
- Obtain (memperoleh) - Receive information
- Provide (memberikan) - Share information
About: Suspected corruption (not proven - "dugaan")
2. Service Rights (huruf b)
Right to receive services from law enforcement when:
- Searching for information
- Obtaining information
- Providing information about suspected corruption
Obligation on law enforcement: Must facilitate public reporting
3. Opinion Rights (huruf c)
Right to submit:
- Suggestions (saran)
- Opinions (pendapat)
Requirement: Responsible manner (bertanggung jawab)
To: Law enforcement handling corruption cases
4. Response Rights (huruf d)
Right to answer to submitted reports
Deadline: Maximum 30 days
Significance: Prevents "black hole" reporting - authorities must respond
5. Legal Protection Rights (huruf e)
Protection when:
- Exercising rights (huruf a, b, c) - Reporting, providing information, giving opinions
- Participating in legal process - As reporter-witness, witness, or expert witness
Enforcement: Identity protection (Pasal 31), protection laws
Not just rights: Public also has responsibilities
Dual nature:
- Rights to participate
- Duty to participate responsibly
Participation must comply with:
- Legal regulations (peraturan perundang-undangan)
- Religious norms (norma agama)
- Social norms (norma sosial)
Purpose: Prevent abuse (false accusations, vigilantism)
Delegation: Government Regulation (PP) to specify procedures
Implemented by: [[PP_71_2000]] - Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 42 - Government Recognition and Rewards
Government obligation: Provide recognition to citizens who assist
Qualifying acts:
- Prevention (pencegahan)
- Eradication (pemberantasan)
- Uncovering/revealing (pengungkapan)
Forms per explanation:
- Certificates/plaques (piagam)
- Monetary rewards/premiums (premi)
Regulated by: Government Regulation
Purpose:
- Incentivize reporting
- Recognize courage (reporting can be dangerous)
- Encourage public vigilance
Traditional approach:
- Corruption = state vs. criminal
- Public as passive observers
New approach (this law):
- Corruption = public concern
- Citizens as active participants
- State obligated to facilitate participation
Three-layer protection:
- Procedural protection (Pasal 41(2)e):
- Legal protection rights
- Service rights from authorities
- Identity protection (Pasal 31):
- Anonymity in proceedings
- Criminal penalty for disclosure
- Criminal deterrence (Pasal 24):
- Crime to reveal informant identity
30-day response requirement (Pasal 41(2)d):
- Prevents authorities from ignoring reports
- Creates paper trail
- Enables follow-up and accountability
Dual enforcement:
- Right to receive answer
- Authority duty to provide answer
Carrots and sticks:
Carrots:
- Legal protection (Pasal 41)
- Government rewards (Pasal 42)
- Anonymity protection (Pasal 31)
Sticks:
- Penalties for obstruction (Pasal 21)
- Penalties for revealing informants (Pasal 24)
Against abuse:
- Must follow legal procedures
- Must respect religious/social norms
- Must be "responsible" (bertanggung jawab)
False reporting: Can be prosecuted under general criminal law (false accusation)
Information gathering:
- Research public records
- Monitor government activities
- Identify suspicious transactions
Reporting:
- Submit reports to police, prosecutors, KPK
- Provide evidence and documentation
- Request investigation
Testimony:
- Serve as witnesses
- Provide expert analysis
- Support prosecution
Advocacy:
- Submit opinions on cases
- Suggest investigative directions
- Public pressure for accountability
Facilitate reporting:
- Accept reports from public
- Provide accessible reporting mechanisms
- Assist in information gathering
Respond:
- Answer within 30 days
- Explain action taken or not taken
- Maintain communication with reporter
Protect:
- Ensure safety of reporters
- Maintain anonymity
- Prevent retaliation
Reward:
- Recognize contributions
- Provide monetary incentives
- Public acknowledgment (if desired)
Examples of public participation:
- Civil society corruption monitoring
- Investigative journalism
- Whistleblower disclosures
- Public procurement oversight
- Budget tracking and transparency initiatives
Notable cases:
- Anti-Corruption Court monitoring by NGOs
- Asset declaration verification by citizens
- Public procurement complaint systems
- Hotlines and online reporting platforms
Protection provisions:
- [[UU_31_1999_PASAL_31]] - Whistleblower identity protection
- [[UU_31_1999_PASAL_24]] - Crime to reveal informant identity
Enforcement connection:
- [[UU_31_1999_BAB_2]] - Corruption crimes public can report
- [[UU_31_1999_BAB_4]] - Investigation procedures involving public
Implementing regulations:
- [[PP_71_2000]] - Procedures for Public Participation
- [[UU_13_2006]] - Witness and Victim Protection Law
Related laws:
- [[UU_14_2008]] - Public Information Openness
- [[UU_30_2002]] - Corruption Eradication Commission (KPK) - public reporting mechanisms
International standards:
- UN Convention Against Corruption (UNCAC) - Public participation provisions
- Open Government Partnership commitments
Chapter: BAB V - PERAN SERTA MASYARAKAT Articles: Pasal 41-42 (2 articles) Parent Regulation: UU_31_1999 Status: Active
Previous: [[UU_31_1999_BAB_4]] Next: [[UU_31_1999_BAB_6]] Parent: [[UU_31_1999]] Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_41]], [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_42]]
Pasal 43
(1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Undang-undang.
Why this provision?
Prior to UU 31/1999, corruption enforcement was fragmented:
- Police (investigation)
- Attorney General's Office (prosecution)
- Courts (adjudication)
Problems:
- Inter-agency conflicts
- Lack of coordination
- Limited capacity for complex cases
- Political interference
- Inconsistent enforcement
Solution: Single specialized anti-corruption body
Deadline: Maximum 2 years from law's effective date
Calculation:
- UU 31/1999 enacted: August 16, 1999
- Deadline: August 16, 2001
Actual implementation:
- KPK Law enacted: November 27, 2002 (UU 30/2002)
- KPK operational: December 29, 2003
- Result: ~1 year late, but implemented
Primary functions:
1. Coordination (koordinasi):
- Coordinate corruption enforcement across agencies
- Align strategies among police, prosecutors, agencies
- Prevent duplication and conflicts
2. Supervision (supervisi):
- Oversee corruption investigations by other agencies
- Monitor quality and progress
- Can take over (trigger mechanism) if agencies fail
3. Direct enforcement powers:
- Investigation (penyelidikan) - Preliminary inquiry
- Investigation (penyidikan) - Formal investigation
- Prosecution (penuntutan) - Criminal prosecution
Significance: KPK combines coordination, oversight, AND enforcement - unique hybrid
Mixed composition:
- Government elements (unsur Pemerintah)
- Civil society elements (unsur masyarakat)
Purpose:
- Independence from government
- Public accountability
- Diverse perspectives
- Prevent capture by one interest
Actual KPK composition (UU 30/2002):
- 5 Commissioners (leadership board)
- Background: Former police, prosecutors, judges, academics, civil society
- Selected by President, approved by Parliament
- Not government employees - independent
Matters delegated to separate law:
- Formation procedures
- Organizational structure
- Work procedures
- Accountability mechanisms
- Duties and authorities (detailed)
- Membership criteria and selection
Why separate law?
- Comprehensive institutional design needed
- Flexibility for complex provisions
- Higher legislative attention
- Easier amendment if needed
Result: [[UU_30_2002]] - Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK as "super body":
- Combines functions usually separated (investigation + prosecution)
- Trigger mechanism - can take over cases from police/prosecutors
- Independent from executive branch
- Mixed government-civil society composition
- Specialized corruption court (Pengadilan Tipikor)
Global context:
- Follows international trend (Hong Kong's ICAC, Singapore's CPIB)
- UNCAC (UN Convention Against Corruption) encourages specialized bodies
- Best practice for serious corruption
Implicit constitutional authority:
- UUD 1945 allows specialized agencies
- Anti-corruption effort = constitutional governance obligation
- Clean government mandate (TAP MPR XI/1998)
Checks and balances:
- Law requires DPR oversight
- Mixed composition prevents capture
- Judicial review of actions
Ayat 1 - "2 year" deadline:
- Political commitment
- But no sanction for missing deadline
- Reflects difficulty of establishing independent body
Ayat 3 - Mixed composition:
- Compromise between:
- Government control (some government members)
- Independence (civil society members)
- Balance of interests
Pre-KPK (1999-2003):
- Corruption cases: ~200/year prosecuted
- Recovery: Limited
- High-level cases: Rare
Post-KPK (2004-present):
- Corruption cases: 500+ prosecuted by KPK
- Conviction rate: >99%
- High-level officials: Ministers, governors, DPR members prosecuted
- Asset recovery: Trillions of rupiah
Controversies:
- Political backlash against KPK
- Attempts to weaken KPK (revisions to UU 30/2002)
- Tension with police and prosecutors
- Public support remains strong
Organization:
- Leadership: 5-member Commission (KPK Board)
- Term: 4 years, renewable once
- Selection: President proposes, DPR approves
- Staff: Investigators, prosecutors, researchers
Powers:
- Trigger mechanism: Can take over cases if:
- Other agencies don't act
- Involves high officials
- Significant public concern
- Obstacles in normal channels
- Wiretapping - Can intercept communications
- Travel bans - Can restrict suspect travel
- Asset freezing - Can freeze bank accounts
- Cooperation - Domestic and international
Jurisdiction:
- Cases involving state losses ≥ Rp 1 billion
- Cases with significant public attention
- Cases involving law enforcement/government officials
Accountability:
- Annual report to President and DPR
- Public reporting
- Ombudsman oversight
- Judicial review
Special court:
- Pengadilan Tipikor - Anti-Corruption Court
- Ad hoc judges (mix career + non-career)
- Corruption cases from KPK tried here
UU 19/2019 (KPK Revision):
- Controversial changes weakening KPK independence
- Made KPK part of executive branch
- Limited wiretapping powers
- Stricter oversight of KPK by Oversight Board
- Public outcry - Major protests
- Ongoing constitutional challenges
Current debates:
- Independence vs. accountability
- Oversight vs. interference
- Scope of authority
- Relation to regular law enforcement
Implementing legislation:
- [[UU_30_2002]] - Komisi Pemberantasan Korupsi (primary implementation)
- [[UU_46_2009]] - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Anti-Corruption Court)
- [[UU_19_2019]] - Amendment to UU 30/2002 (controversial revision)
Powers granted to KPK:
- [[UU_31_1999_PASAL_27]] - Joint investigation team authority
- [[UU_31_1999_PASAL_29]] - Bank information access
- [[UU_31_1999_PASAL_30]] - Wiretapping authority
- [[UU_31_1999_BAB_4]] - Special procedural powers
Related mandates:
- [[TAP_MPR_XI_1998]] - Clean Government (policy basis for KPK)
- [[UU_28_1999]] - Clean State Governance
International:
- UNCAC - United Nations Convention Against Corruption (ratified by Indonesia)
Chapter: BAB VI - KETENTUAN LAIN-LAIN Articles: Pasal 43 (1 article) Parent Regulation: UU_31_1999 Status: Active (implemented via UU 30/2002)
Previous: [[UU_31_1999_BAB_5]] Next: [[UU_31_1999_BAB_7]] Parent: [[UU_31_1999]] Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_43]] Implementation: [[UU_30_2002]]
Pasal 44
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 140.
Pasal 44 - Revocation of Prior Law
Revoked: UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Official citation:
- Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 19
- Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958
Effect: Complete replacement (total revocation)
Timing: Simultaneous with new law taking effect
Historical context - UU 3/1971:
- Enacted during Suharto's New Order regime
- First comprehensive anti-corruption law
- Based on PNPS 24/1960 (Emergency Regulation)
Shortcomings of UU 3/1971:
- Weak penalties - Maximum 15 years imprisonment
- No corporate liability - Only individuals could be prosecuted
- Limited definition - Narrow scope of corruption acts
- Weak procedures - No special investigative powers
- Rarely enforced - Political corruption largely immune
- No specialized body - No independent anti-corruption agency
Improvements in UU 31/1999:
- Harsher penalties - Life imprisonment, death penalty possible
- Corporate liability - Corporations as criminal subjects
- Expanded scope - More acts criminalized
- Special powers - Bank secrecy piercing, wiretapping, asset freezing
- Public participation - Whistleblower protection, civil society role
- KPK mandate - Independent anti-corruption commission
- Civil recovery - Asset recovery even without conviction
- Reverse burden - Limited shift of proof burden
Cases pending under UU 3/1971:
- Generally continue under old law (ongoing proceedings)
- But penalties under new law if harsher (lex mitior principle may apply)
New investigations:
- Conducted under UU 31/1999
- Use new procedures and powers
"Acts committed before" question:
- Crimes committed before Aug 16, 1999 but investigated after
- Generally prosecuted under UU 31/1999
- Unless retroactive application would violate lex mitior
Pasal 45 - Effective Date
Standard provision: Law effective upon promulgation
Date: August 16, 1999
Significance of date:
- Day before Indonesian Independence Day (August 17)
- Symbolic timing - anti-corruption as national renewal
- End of Habibie's transitional presidency (post-Suharto)
Publication:
- Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140 (main law)
- Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874 (elucidation/penjelasan)
Immediate effect:
- No grace period
- Immediate application to new cases
- UU 3/1971 immediately revoked
Signed by:
- President: B.J. Habibie (third President of Indonesia)
- State Secretary: Muladi
Context:
- Habibie's transitional government (May 1998 - Oct 1999)
- Post-Suharto reform era (Reformasi)
- Period of rapid legal reforms
- Constitutional transition period
Related reforms (1999):
- UU 28/1999 - Clean State Governance
- UU 5/1999 - Competition Law
- TAP MPR XI/1998 - Anti-KKN (Corruption, Collusion, Nepotism)
Symbolism:
- Complete revocation of Suharto-era corruption law
- Signal of genuine anti-corruption commitment
- Reformasi (reform) era milestone
Legal continuity:
- Some provisions similar to UU 3/1971 (incorporated from KUHP)
- But framework fundamentally different
- Shift from lenient to strict approach
No transition period:
- Unusual for major criminal law
- Reflects urgency of corruption problem
- Political will to act quickly
Practical challenges:
- Law enforcement learning new procedures
- Judicial training needed
- Implementation guidelines required
Legislative process:
- Passed by DPR (Parliament)
- Presidential approval
- Proper promulgation
Constitutional basis:
- UUD 1945 Pasal 5(1) - Presidential legislative power
- UUD 1945 Pasal 20(1) - DPR legislative power
- TAP MPR XI/1998 - Policy directive
This law later amended by:
UU 20/2001 (2001):
- Expanded Pasal 12 (gratification)
- Added active bribery provisions
- Clarified corporate liability
- Does not revoke UU 31/1999 - amends and supplements
Result: UU 31/1999 as amended by UU 20/2001
Current status:
Both laws read together
UU 31/1999 = primary framework
UU 20/2001 = amendments/additions
Both remain in force
Dutch Criminal Code (KUHP) - Bribery provisions (inherited at independence)
1960: PNPS 24/1960 - Emergency Anti-Corruption Regulation
1971: UU 3/1971 - First comprehensive anti-corruption law
1971-1998: New Order era - Limited enforcement
1998: Suharto resignation - Reform demands
1998: TAP MPR XI/1998 - Clean Government mandate
1999: UU 28/1999 - Clean State Governance
1999 Aug 16: UU 31/1999 - This law enacted ← Pasal 44-45
2001: UU 20/2001 - Amendment to UU 31/1999
2002: UU 30/2002 - KPK Law (implementing Pasal 43)
2003: KPK operational
2006: UU 13/2006 - Witness Protection
2009: UU 46/2009 - Anti-Corruption Court
2019: UU 19/2019 - KPK Amendment (controversial)
Revoked law:
- [[UU_3_1971]] - Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (no longer in force)
- [[PNPS_24_1960]] - Emergency regulation (basis for UU 3/1971)
Amending law:
- [[UU_20_2001]] - Perubahan atas UU 31/1999
Implementing laws:
- [[UU_30_2002]] - KPK (implementing Pasal 43)
- [[PP_71_2000]] - Public Participation (implementing Pasal 41)
Related reforms:
- [[UU_28_1999]] - Penyelenggara Negara yang Bersih
- [[TAP_MPR_XI_1998]] - Policy foundation
Procedural base:
- [[UU_8_1981]] - KUHAP (applies except where UU 31/1999 specifies otherwise)
Substantive base:
- [[KUHP]] - Criminal Code (many provisions referenced)
Political context:
- Habibie's brief presidency (16 months)
- Transition from authoritarian to democratic era
- Public demand for accountability
- IMF reform conditions
Legal context:
- Rapid legislative changes
- Strengthening rule of law
- Separating business and politics
- Establishing transparency
Positive impacts:
- Thousands of corruption convictions
- High-level officials prosecuted
- KPK established and functional
- Public awareness increased
- International recognition improved
Ongoing challenges:
- Political resistance to enforcement
- Attempts to weaken KPK
- Corruption remains significant problem
- Selective enforcement concerns
- Need for continued strengthening
International standards:
- Aligned with UNCAC (later ratified 2006)
- Follows global best practices
- Regional leader in anti-corruption
Comparative law:
- More comprehensive than many developing countries
- Penalties among harshest globally (death penalty)
- Strong investigative powers
- Independent agency model
Chapter: BAB VII - KETENTUAN PENUTUP Articles: Pasal 44-45 (2 articles) Parent Regulation: UU_31_1999 Status: Active
Enactment: August 16, 1999 President: B.J. Habibie State Secretary: Muladi Official Gazette: Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 140 Elucidation: Tambahan Lembaran Negara No. 3874
Previous: [[UU_31_1999_BAB_6]] Next: [[UU_31_1999_PENJELASAN]] Parent: [[UU_31_1999]] Explanation: [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_44]], [[UU_31_1999_PENJELASAN_PASAL_45]]
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
