PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DAN AREA RAWAN GRATIFIKASI DI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
SURAT EDARAN
NOMOR SE-1/PP/2021
TENTANG
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DAN AREA RAWAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Yth. 1. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Para Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN;
- Para Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- Seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
A. Umum
- Latar Belakang Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap instansi pemerintah berpotensi mengalami benturan kepentingan (conflict of interest), dan/atau memperoleh gratifikasi. Benturan kepentingan merupakan situasi saat seorang penyelenggara negara yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Kepentingan pribadi atau kelompok tersebut dapat berpotensi mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalisme sehingga keputusan yang diambil menyimpang dari nilai integritas dan berdampak pada pelayanan publik yang tidak efisien dan efektif. Selanjutnya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebagai instansi pemerintahan turut serta berupaya menciptakan birokrasi yang berwibawa, bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), efektif dan efisien demi terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik (good governance). Pegawai di lingkungan BPPK selaku penyelenggara negara harus memiliki sikap mental yang jujur dan penuh rasa
pengabdian pada kepentingan rakyat, negara, dan bangsa serta harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sikap ini menunjukkan bahwa para pegawai di lingkungan BPPK berkomitmen untuk menghindari benturan kepentingan dan menolak gratifikasi.
Seiring perkembangan situasi dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor SE-1/PP/2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan dan Area Rawan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan perlu disempurnakan.
- Landasan Penyusunan
Penyusunan Surat Edaran ini dilandasi oleh sikap berikut:
- Patuh dan taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Senantiasa berupaya menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, gratifikasi, KKN, serta selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun golongan.
- Selalu berusaha menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengelola organisasi dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai.
- Selalu berusaha untuk mengelola organisasi dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai berdasarkan nilai-nilai dan perilaku utama Kementerian Keuangan.
B. Maksud dan Tujuan
- Sebagai pedoman bagi pegawai dalam memahami, mencegah, dan menanggulangi situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan gratifikasi di lingkungan BPPK.
- Sebagai pedoman bagi pegawai dalam mengambil sikap yang tegas terhadap benturan kepentingan dan gratifikasi untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara bertanggung jawab.
- Mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang bebas dari segala bentuk KKN.
- Mewujudkan pelayanan yang menjunjung tinggi nilai integritas dalam rangka mencegah kerugian negara.
C. Ruang Lingkup
- Kegiatan/potensi dan penanganan benturan kepentingan.
- Kegiatan, bentuk, penyebab/motif, pengendalian, dan penanganan area rawan gratifikasi.
D. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2007 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
E. Pengertian
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai BPPK adalah ASN, termasuk pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau instansi lainnya, serta pihak lainnya yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), adalah situasi saat penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Mitra/Pihak Ketiga adalah orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan, berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan.
- Hubungan kekerabatan adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang pejabat/pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
F. Kegiatan Yang Berpotensi Menimbulkan Benturan Kepentingan
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di lingkungan BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
G. Area Rawan Gratifikasi
Area rawan gratifikasi di lingkungan BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
H. Penutup
- Surat Edaran ini diterbitkan agar digunakan sebagai acuan dalam mengenal, mengatasi, menangani benturan kepentingan dan area rawan gratifikasi, serta untuk diimplementasikan secara konsisten dan sungguh-sungguh.
- Pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK dan para Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan BPPK agar dapat melaksanakan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini pada unit kerja masing- masing.
- Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor SE-1/PP/2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan dan Area Rawan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dinyatakan tidak berlaku.
- Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan.
- Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2021
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
Ditandatangani secara elektronik
ANDIN HADIYANTO
LAMPIRAN Surat Edaran Kepala BPPK Nomor : SE-1/PP/2021 Tanggal : 25 Maret 2021
A. KEGIATAN YANG BERPELUANG MENIMBULKAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
No. Kegiatan / Potensi Penanganan
- Pegawai BPPK/pengajar/penguji/pembimbing/coach yang a. Pihak penyelenggara program diploma di lingkungan PKN STAN atau ditugaskan untuk mengajar program diploma di lingkungan pembelajaran di lingkungan BPPK memperhatikan kemungkinan PKN STAN atau pembelajaran di lingkungan BPPK memiliki terdapatnya pegawai BPPK/pengajar/penguji/pembimbing/coach yang hubungan kekerabatan dengan mahasiswa atau peserta akan ditugaskan memiliki hubungan kekerabatan dengan pembelajaran di kelas yang diajarnya. mahasiswa/peserta pembelajaran pada saat plotting pengajar.
- Pegawai BPPK/pengajar/penguji/pembimbing/coach yang ditugaskan untuk mengajar program diploma atau pembelajaran di lingkungan BPPK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan mahasiswa/peserta pembelajaran di kelas yang diajarnya harus mengajukan permohonan pergantian kelas/mengundurkan diri.
- Pegawai BPPK/pihak yang ditugaskan untuk menjadi a. Pihak penyelenggara ujian program diploma atau pembelajaran di pengawas/pengamat ujian program diploma atau lingkungan BPPK memperhatikan kemungkinan terdapatnya pegawai pembelajaran di lingkungan BPPK memiliki hubungan BPPK/pihak yang akan ditugaskan memiliki hubungan kekerabatan kekerabatan dengan peserta ujian yang diawasi/diamatinya. dengan mahasiswa/peserta pembelajaran pada saat plotting pengawas/pengamat.
- Pegawai BPPK/pihak yang ditugaskan untuk menjadi pengawas/pengamat ujian program diploma atau pembelajaran di lingkungan BPPK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan mahasiswa/peserta pembelajaran di ruang yang diawasi/diamati harus mengajukan permohonan pergantian ruang/mengundurkan diri.
No. Kegiatan / Potensi Penanganan
Pegawai BPPK terlibat dalam kegiatan try out/bimbingan Pegawai BPPK tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan try belajar yang bersifat komersial, penyusunan dan jual beli out/bimbingan belajar yang bersifat komersial, penyusunan dan jual beli buku pembahasan soal Seleksi Penerimaan Mahasiswa buku pembahasan soal SPMB PKN STAN. Baru (SPMB) PKN STAN.
Pemasangan spanduk/atribut terkait kegiatan try out, Tidak diperkenankan melakukan pemasangan spanduk/atribut terkait bimbingan belajar, dan jual beli buku panduan dan kumpulan kegiatan try out, bimbingan belajar, dan jual beli buku panduan dan soal SPMB PKN STAN di lingkungan BPPK. kumpulan soal SPMB PKN STAN di lingkungan BPPK.
Pegawai BPPK yang menjadi panitia SPMB PKN STAN a. Penyelenggara SPMB PKN STAN memperhatikan kemungkinan memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta SPMB di terdapatnya Panitia SPMB PKN STAN yang memiliki hubungan lokasi pegawai tersebut ditugaskan. kekerabatan dengan peserta SPMB PKN STAN.
- Panitia SPMB PKN STAN yang memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta SPMB PKN STAN harus mengajukan permohonan pergantian lokasi/mengundurkan diri.
Pegawai BPPK terlibat dalam kegiatan try out/bimbingan Pegawai BPPK tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan try belajar yang bersifat komersial, penyusunan dan jual beli out/bimbingan belajar yang bersifat komersial, penyusunan dan jual beli buku pembahasan soal tes seleksi penerimaan calon ASN. buku pembahasan soal tes seleksi penerimaan calon ASN.
Pemasangan spanduk/atribut terkait kegiatan try out, Tidak diperkenankan memasang spanduk/atribut terkait kegiatan try out, bimbingan belajar, dan jual beli buku panduan dan kumpulan bimbingan belajar, dan jual beli buku panduan dan kumpulan soal tes soal tes seleksi penerimaan calon ASN di lingkungan BPPK. seleksi penerimaan calon ASN di lingkungan BPPK.
Pegawai BPPK yang menjadi pejabat pengadaan barang Pejabat pengadaan barang/jasa tidak mengundang calon penyedia yang dan jasa memiliki hubungan kekerabatan dengan calon memiliki hubungan kekerabatan dengan bersangkutan. penyedia barang dan jasa.
Terdapat calon penyedia barang dan jasa yang memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hubungan kekerabatan dengan Kuasa Pengguna Anggaran tidak diperkenankan mengintervensi penetapan pemenang penyedia (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). barang dan jasa.
Pejabat yang ditugaskan untuk menjadi assessor a. Penyelenggara assessment center memperhatikan kemungkinan mendapatkan assessee yang memiliki kedekatan atau terdapatnya assessor yang memiliki hubungan kekerabatan dengan hubungan kekerabatan dengan yang bersangkutan. assessee pada saat plotting assessor.
No. Kegiatan / Potensi Penanganan
Assessor yang memiliki hubungan kekerabatan dengan assessee harus mengajukan permohonan pergantian assessee/mengundurkan diri.
Assessor tidak diperkenankan untuk memberikan bimbingan/arahan kepada calon assessee terkait tata cara menjawab pertanyaan ataupun hal-hal teknis lain terkait pelaksanaan assessment center.
Kehadiran semua pihak yang tidak berkepentingan atau Pihak yang tidak berkepentingan atau tidak ditugaskan tidak tidak ditugaskan dalam kegiatan terkait penyelenggaraan tes diperkenankan ikut serta dalam kegiatan terkait penyelenggaraan tes (Tes Potensi Akademik [TPA], tes Bahasa Inggris, psikotes, (TPA, tes Bahasa Inggris, psikotes, dan Assessment Center). dan assessment center).
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang hendak a. Pihak penyelenggara program beasiswa memperhatikan kemungkinan mengikuti seleksi program beasiswa diikutsertakan dalam terdapatnya calon peserta seleksi yang ditugaskan menjadi panitia kepanitiaan seleksi program beasiswa tersebut dan/atau penyelenggaraan program beasiswa dan/atau ditugaskan dalam terlibat dalam proses proses perencanaan/penyelenggaraan/evaluasi seleksi beasiswa. perencanaan/penyelenggaraan/evaluasi seleksi beasiswa.
- Calon peserta seleksi program beasiswa yang ditugaskan untuk menjadi panitia seleksi/terlibat dalam proses perencanaan/penyelenggaraan/evaluasi harus mengundurkan diri dari kepanitiaan/penugasan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/pegawai pengelola a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/pegawai pengelola PPNPN tidak Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berperan dalam proses seleksi penerimaan PPNPN dan penilaian bertugas melakukan seleksi penerimaan dan penilaian kinerja PPNPN jika terdapat hubungan kekerabatan. kinerja PPNPN memiliki hubungan
- Perpanjangan/pemutusan kontrak PPNPN didasarkan pada hasil kekeluargaan/kekerabatan dengan PPNPN di kantor yang evaluasi/penilaian kinerja PPNPN yang bersangkutan. sama.
- Petugas seleksi penerimaan dan penilai kinerja PPNPN yang memiliki hubungan kekerabatan dengan PPNPN tersebut, harus mengundurkan diri atau digantikan pegawai lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan.
No. Kegiatan / Potensi Penanganan
Pegawai yang ditugaskan untuk mengadministrasikan Pegawai yang ditugaskan untuk mengadministrasikan kegiatan kajian kegiatan kajian akademis, mengajukan proposal penelitian akademis, hanya dapat diperkenankan mengajukan proposal penelitian kajian akademis di unit yang bersangkutan. kajian akademis di unit yang lain.
Pegawai yang ditugaskan menjadi reviewer jurnal BPPK, Pegawai yang ditugaskan menjadi reviewer jurnal BPPK, tidak mengajukan karya tulis untuk dimuat dalam jurnal. diperkenankan mengajukan karya tulis untuk dimuat dalam jurnal BPPK.
Pegawai mengunggah dokumen terkait pekerjaan (baik Pegawai tidak diperkenankan untuk mengunggah dokumen rahasia maupun tidak) di akun media sosial pribadi. dalam bentuk apa pun yang terkait dengan pekerjaan di akun media sosial pribadi kecuali untuk informasi/dokumen yang telah terlebih dahulu disebarluaskan secara resmi melalui media masa di lingkungan BPPK.
Penayangan materi pembelajaran yang termasuk dalam Pengajar dan/atau pegawai tidak diperkenankan menayangkan materi kategori Daftar Informasi yang Dikecualikan berupa pembelajaran yang termasuk dalam kategori Daftar Informasi yang video/foto/bahan tayang/paparan lainnya di akun media Dikecualikan berupa video/foto/bahan tayang/paparan lainya melalui akun sosial pribadi pegawai. media sosial pribadi.
Pegawai mendirikan, menjalankan dan/atau memiliki usaha Pegawai tidak diperkenankan mendirikan, menjalankan dan/atau memiliki jasa pembelajaran/konsultasi di bidang keuangan negara. usaha jasa pembelajaran/konsultasi di bidang keuangan negara yang bersifat komersial di bidang keuangan negara. Kegiatan pembelajaran/konsultasi di bidang keuangan negara dimaksud dilaksanakan oleh dan atas nama unit/instansi di lingkungan BPPK.
Pegawai mendirikan, menjalankan dan/atau memiliki usaha Pegawai yang mendirikan, menjalankan dan/atau memiliki usaha jasa jasa pembelajaran/konsultansi di luar bidang keuangan pembelajaran/konsultansi di luar bidang keuangan negara tidak negara dan mencantumkan kedudukannya sebagai pegawai diperkenankan mencantumkan kedudukannya sebagai pegawai BPPK. BPPK.
Pegawai yang memiliki usaha/penghasilan lain di luar Pegawai yang memiliki usaha/penghasilan lain di luar penghasilan sebagai penghasilan sebagai ASN dan menjalankan usahanya ASN harus menjalankan usahanya di luar jam kerja yang ditentukan. selama jam kerja.
No. Kegiatan / Potensi Penanganan
Pegawai BPPK menjadi pengajar/pengurus pada lembaga Pegawai di lingkungan BPPK tidak boleh terlibat dalam lembaga kursus/training/try out sertifikasi. kursus/training/try out persiapan sertifikasi, kecuali mendapat penugasan dari kantor.
Assessor penjaminan mutu yang mempunyai hubungan Assessor penjaminan mutu yang mempunyai hubungan kekerabatan kekerabatan dengan pejabat/pegawai pada unit yang akan dengan pejabat/pegawai pada unit yang akan direviu, tidak boleh terlibat direviu. dalam kegiatan reviu pada unit tersebut dan harus mengajukan usulan penugasan untuk melakukan reviu pada unit lain.
Assessor dan Pengawas akreditasi yang mempunyai Assessor dan Pengawas akreditasi yang mempunyai hubungan hubungan kekerabatan dengan pejabat/pegawai pada unit kekerabatan dengan pejabat/pegawai pada unit yang akan direviu atau yang akan direviu atau diawasi. diawasi, tidak boleh terlibat dalam kegiatan reviu/pengawasan pada unit tersebut dan harus mengajukan usulan pengunduran diri.
Pegawai yang bertindak dalam penyelenggaraan Pegawai yang bertindak dalam penyelenggaraan pembelajaran, juga pembelajaran, juga terlibat pada kegiatan uji terlibat pada kegiatan uji kompetensi, harus mengajukan usulan kompetensi/sertifikasi. pengunduran diri dari kegiatan uji kompetensi/sertifikasi.
Pemberian pendapat hukum/konsultasi terhadap suatu Pendapat hukum/layanan konsultasi hanya dapat diberikan atas dasar permasalahan tertentu terkait kebijakan strategis mengenai permintaan pihak/unit yang disampaikan melalui naskah dinas. keuangan, organisasi, dan kepegawaian.
Pegawai memiliki hubungan kekerabatan dengan calon mitra a. Setiap permintaan kerja sama/KSPP harus mendapatkan telaahan kerja sama/Kerja Sama Program Pembelajaran (KSPP) pada Kementerian/Lembaga (K/L)/unit yang meminta b. Menugasi pegawai lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan penyelenggaraan kerja sama. dengan calon mitra untuk melakukan koordinasi/menjadi person in charge terkait pelaksanaan kerja sama/KSPP.
Pegawai yang memiliki tugas terkait pengelolaan jabatan Pegawai yang bersangkutan tidak diberi penugasan yang berkaitan fungsional memiliki hubungan kekerabatan dengan jabatan dengan jabatan fungsional yang dijabat oleh kerabatnya tersebut. fungsional tertentu.
Pegawai yang memiliki tugas terkait penilaian angka kredit Pegawai yang bersangkutan tidak diberi penugasan yang berkaitan jabatan fungsional memiliki hubungan kekerabatan dengan dengan jabatan fungsional yang dijabat oleh kerabatnya tersebut. jabatan fungsional tertentu.
No. Kegiatan / Potensi Penanganan
Interaksi pengajar/pelatih dengan peserta untuk Perlu dilakukan kontrol terhadap jalannya pembelajaran oleh meringankan materi pembelajaran atau mengurangi/ Pusdiklat/Balai Diklat guna meminimalkan potensi kejadian tersebut. meniadakan hukuman terkait pelanggaran disiplin.
Menjadi petugas piket pembelajaran dan memberikan Petugas piket pembelajaran dibekali SOP tentang standar pelayanan fasilitas khusus bagi peserta tertentu dibandingkan peserta terhadap peserta pembelajaran dan diawasi oleh pengguna layanan lain. melalui formulir evaluasi/layanan pengaduan.
Menjadi pengoreksi hasil ujian pembelajaran, Ujian Dinas, a. Tidak menugaskan pengoreksi hasil ujian pembelajaran, Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, dan ujian lainnya Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, dan ujian lainnnya yang yang pesertanya memiliki hubungan kekerabatan. memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta ujian.
- Pegawai yang ditugaskan menjadi pengoreksi hasil ujian pembelajaran, Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, dan ujian lainnnya yang memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta ujian harus mengundurkan diri dari penugasan.
- Menjadi pengolah data hasil ujian pembelajaran, Ujian a. Tidak menugaskan pengolah data hasil ujian pembelajaran, Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, dan ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, dan ujian lainnya yang lainnya yang pesertanya memiliki hubungan kekerabatan. memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta ujian.
- Pegawai yang ditugaskan menjadi pengolah data hasil ujian pembelajaran, Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, dan ujian lainnya yang memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta ujian harus mengundurkan diri dari penugasan.
- Pegawai yang menjadi panitia Ujian Dinas, Ujian a. Penyelenggara ujian memperhatikan kemungkinan pegawai yang Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Beasiswa S1/S2/S3, dan ditunjuk memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta. ujian lainnya memiliki hubungan kekerabatan dengan
- Pegawai yang ditunjuk menjadi panitia dan memiliki hubungan peserta ujian di lokasi pegawai tersebut ditugaskan. kekerabatan dengan peserta ujian harus mengajukan permohonan pindah lokasi/pengunduran diri dari penugasan.
No. Kegiatan / Potensi Penanganan
- Pegawai pada unit yang menangani pengelolaan tes a. Pegawai tersebut harus menyampaikan keikutsertaannya pada proses mengikuti ujian/tes/assessment yang diselenggarakan oleh seleksi sebelum mendaftarkan diri. unit tersebut.
- Tidak melibatkan pegawai yang bersangkutan dalam kegiatan penyusunan, penggandaan soal, koreksi hasil ujian/assessment maupun pekerjaan lain yang berkaitan dengan ujian/tes tersebut. Kegiatan tersebut dilakukan di ruangan yang aksesnya terbatas.
- Pegawai pada unit yang menangani pengelolaan tes a. Pegawai yang bersangkutan menandatangani Pakta Integritas untuk memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta tidak membocorkan kisi-kisi semua soal ujian/tes yang diselenggarakan ujian/tes/assessment yang diselenggarakan oleh unit unit dimaksud. tersebut.
Sebelum tes dilaksanakan sebaiknya memastikan pegawai tidak mempunyai kerabat yang mengikuti ujian dengan menggunakan soal pada unit tersebut.
Tidak melibatkan pegawai yang bersangkutan dalam kegiatan penyusunan, penggandaan soal, koreksi hasil ujian/assessment maupun pekerjaan lain yang berkaitan dengan ujian/tes tersebut. Kegiatan tersebut dilakukan di ruangan yang aksesnya terbatas.
- Pegawai pada unit yang menangani pengelolaan tes terlibat a. Bagian Kepegawaian agar menetapkan jadwal yang pasti sehingga dalam kegiatan penyelenggaraan assessment center pejabat atau assessor di bidang yang menangani assessment center (penggandaan soal, assessor meeting, dan pengelolaan dapat mempersiapkan tools assessment yang berbeda. hasil assessment center) juga mengikuti kegiatan tersebut
Assessor atau panitia assessment center mempunyai tools sebagai peserta. assessment/soal yang beragam.
Tidak melibatkan pegawai yang bersangkutan dalam penyusunan tools serta proses persiapan assessment (penggandaan dan plotting assessor) serta penyelenggaraan assessment.
- Pembuat soal atau validator soal mengikuti ujian yang a. Pembuat soal/validator soal mengisi Pakta Integritas untuk tidak diselenggarakan Pusdiklat yang mengandung materi yang mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Pusdiklat yang sejenis dengan penugasan yang pernah diberikan kepada mengandung materi sejenis dengan penugasannya pada tahun pembuat soal atau validator soal tersebut. berjalan dan satu tahun berikutnya.
No. Kegiatan / Potensi Penanganan
- Dalam hal ujian seleksi menerima nilai dari instansi luar, maka pembuat soal/validator soal diperkenankan untuk mengambil ujian di luar.
Pegawai yang pernah ditugasi menjadi pemandu/asisten Pegawai tersebut tidak diikutsertakan sebagai peserta dalam proses pemandu psikotes (yang diselenggarakan oleh unit yang penyelenggaraan psikotes. menangani pengelolaan tes) mengikuti kegiatan psikotes pada unit dimaksud sebagai bagian dari ujian yang diikutinya.
Pegawai pada unit yang menangani pengelolaan Melarang pegawai pada unit yang menangani pengelolaan tes/pembuat tes/pembuat soal/validator soal/pegawai lain yang pernah soal/validator soal/pegawai lain yang pernah ditugasi menjadi pemandu ditugasi menjadi pemandu psikotes/asisten pemandu psikotes/asisten pemandu psikotes untuk terlibat dalam lembaga psikotes mengajar di lembaga kursus/training/try out yang kursus/training/try out tersebut dan meminta pegawai tersebut memberi bimbingan agar lulus ujian SPMB PKN menandatangani Pakta Integritas. STAN/seleksi pascasarjana atau ujian serupa yang diselenggarakan oleh unit dimaksud.
B. AREA RAWAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
- Melaksanakan tugas terkait Pemberian a. Hubungan yang baik a. Kode Etik Sosialisasi kode etik Pelatihan Kepemimpinan/ uang/barang/makanan/suv antara pengajar dan b. Pakta Integritas kepada peserta pembelajaran yang enir/fasilitas dan sejenisnya peserta pembelajaran. c. Evaluasi pembelajaran/pegawai berhubungan dengan yang melanggar: b. Mendapatkan pembelajaran bahwa tidak perlu kenaikan a. ketentuan terkait kemudahan dalam memberikan tanda terima pangkat/berpengaruh kegiatan yang pelaksanaan kasih kepada pengajar terhadap bersangkutan; dan/atau pembelajaran sehingga dalam bentuk karier/mensyaratkan b. ketentuan tentang mempermudah uang/barang/kenang- kelulusan/lainnya. gratifikasi. kelulusan. kenangan/lainnya.
- Mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan ujian.
- Berharap mendapatkan bocoran soal.
- Tanda terima kasih.
- Layanan pegawai/panitia Pemberian a. Hubungan yang baik a. Kode Etik Sosialisasi kepada peserta penyelenggara uang/barang/suvenir/ antara peserta dengan b. Pakta Integritas pembelajaran pada pembelajaran kenang-kenangan/fasilitas pegawai/panitia saat pengarahan program penyelenggara terkait larangan gratifikasi pembelajaran
- Untuk mendapatkan perlakuan/layanan yang lebih baik dari pegawai/panitia penyelenggara pembelajaran
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
- Penyelenggaraan Pemberian a.Permintaan kelonggaran a.Kode Etik Sosialisasi kepada peserta pembelajaran terutama uang/barang/suvenir/ kegiatan fisik/jadwal b.Pakta Integritas pembelajaran /pegawai yang menyangkut kegiatan kenang-kenangan/fasilitas pembelajaran c. Evaluasi bahwa tidak perlu fisik dan/atau diasramakan b.Permintaan fasilitas pembelajaran memberikan tanda terima lebih dari peserta d.Standar Mutu kasih kepada pengajar/ pembelajaran yang lain Pembelajaran penyelenggara/ fasilitator
- Tanda terima kasih dalam bentuk uang/barang/kenang- kenangan/lainnya
Penyelenggaraan Orasi Pemberian Tanda terima kasih a. Kode Etik Sosialisasi kepada pegawai Ilmiah bagi uang/barang/suvenir/ b. Pakta Integritas terkait larangan gratifikasi Widyaiswara/Dosen kenang-kenangan/fasilitas sebagai syarat kenaikan jabatan.
Pengadaan Barang dan Pemberian a. Tanda terima kasih. a. Kode Etik a. Pemberian Pemahaman Jasa uang/barang/suvenir/ b. Kepastian b. Pakta Integritas kepada mitra/penyedia kenang-kenangan/fasilitas mendapatkan sebelum pekerjaan selanjutnya. penyusunan kontrak
- Menghindari jatuhnya kerja. hukuman/teguran b. Sosialisasi kepada akibat pegawai/mitra/ penyedia. wanprestasi yang dilakukan.
- Gratifikasi investment.
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
Penunjukan mitra atau Pemberian Dapat ditunjuk kembali a.Kode Etik Sosialisasi kepada penyedia kegiatan uang/barang/fasilitas pada sebagai mitra b.Pakta Integritas mitra/pegawai terkait pembelajaran di luar BPPK program pembelajaran larangan gratifikasi yang mengajukan yang diselenggarakan penawaran sebagai penyedia
Kegiatan pengelolaan Pemberian Hubungan baik antara a. Kode Etik a. Diterapkan sistem keuangan negara non-PBJ uang/barang/suvenir/ mitra kerja dengan b. Pakta Integritas pembayaran honor kenang-kenangan/fasilitas pegawai untuk menjaga secara transfer keberlangsungan b. Sosialisasi kepada hubungan kemitraan pegawai/mitra bahwa tidak perlu memberikan tanda terima kasih kepada pengajar/ narasumber/ penyelenggara kegiatan dalam bentuk uang/barang/ kenang- kenangan/lainnya.
Kerja Sama Program Pemberian a. Tanda terima kasih a.Kode Etik Sosialisasi kepada Pembelajaran uang/barang/suvenir/poton b. Dapat ditunjuk kembali b.Pakta Integritas mitra/pegawai terkait gan harga oleh sebagai mitra c. Surat Perjanjian larangan gratifikasi mitra/fasilitas Kerja Sama Program Pembelajaran
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
Mutasi Pegawai Pemberian barang/kenang- Tanda terima kasih a.Kode Etik Sosialisasi kepada pegawai kenangan, uang, atau b.Pakta Integritas terkait larangan gratifikasi lainnya yang melanggar ketentuan tentang gratifikasi.
Penugasan Pemberian Tanda terima kasih a.Kode Etik Sosialisasi kepada pegawai pembelajaran/shortcourse uang/barang/suvenir/oleh- b.Pakta Integritas terkait larangan gratifikasi yang karier efeknya tinggi oleh/fasilitas lainnya atau shortcourse menarik lainnya ke luar negeri
Kunjungan Pemberian a. Tanda terima kasih a. Kode Etik Sosialisasi kepada pejabat/pegawai ke uang/barang/fasilitas oleh b. Menjaga hubungan baik b. Pakta Integritas pegawai bahwa tidak perlu organisasi/unit kerja lain mitra yang melanggar: memberikan tanda terima
- ketentuan terkait kasih dalam bentuk kegiatan yang uang/barang/kenang- bersangkutan; dan/atau kenangan/lainnya
- ketentuan tentang gratifikasi.
- Bimbingan penyusunan Pemberian a. Tanda terima kasih a. Kode Etik Sosialisasi kepada karya tulis/skripsi/kajian uang/barang/suvenir/ b. Upaya untuk b. Pakta Integritas pegawai/mahasiswa akademis kenang-kenangan/fasilitas mempengaruhi bahwa tidak perlu penilaian memberikan tanda terima kasih dalam bentuk uang/barang/kenang- kenangan/lainnya.
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
- Penyusunan karya tulis Pemberian a. Untuk mendapatkan a. Kode Etik a. Penunjukkan ilmiah/jurnal BPPK uang/barang/suvenir/ kemudahan dalam b. Pakta Integritas narahubung pada setiap kenang-kenangan/fasilitas penilaian kelayakan proses karya tulis b. Pengumuman terkait
- Untuk mendapatkan jadwal (termasuk dibuka perlakuan berbeda dari dan ditutupnya panitia pendaftaran, serta batasan waktu)
- Sosialisasi kepada pegawai terkait larangan gratifikasi
- Pembuatan soal, Pemberian a. Hubungan yang baik a. Kode Etik Sosialisasi kepada penyelenggaraan, koreksi uang/barang/makanan/ antara panitia dan b. Pakta Integritas pegawai terkait larangan hasil TPA/TBI/psikotes/ souvenir/fasilitas dan peserta ujian gratifikasi. assessment/tes lainnya sejenisnya b. Berharap mendapatkan yang diselenggarakan oleh yang melanggar: bocoran kisi-kisi, Pusdiklat a. ketentuan yang berlaku indikator, soal dan hasil terkait kegiatan yang tes. bersangkutan; dan/atau c. Berharap soal dan hasil
- ketentuan tentang tes dapat diubah sesuai gratifikasi kehendak peserta.
- Mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan ujian.
- Tanda terima kasih.
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
Penjemputan dan Pemberian a. Upaya mempengaruhi a. Kode Etik Sosialisasi kepada pemberian hiburan dari uang/barang/suvenir/ petugas/penyelia/ b. Pakta Integritas pegawai dan mitra terkait panitia daerah (non-BPPK) kenang-kenangan/fasilitas pengamat agar larangan grtaifikasi. kepada petugas pembawa mempermudah soal maupun penyelenggaraan penyelia/pengamat ketika kegiatan ujian pelaksanaan ujian b. Tanda terima kasih pembelajaran
Evaluasi hasil Pemberian Permintaan kelonggaran a. Kode Etik Sosialisasi kepada pembelajaran/kelulusan uang/barang/suvenir/ penilaian atas kelulusan b. Pakta Integritas mahasiswa/peserta mahasiswa PKN STAN kenang-kenangan/fasilitas peserta pembelajaran pembelajaran /pegawai /mahasiswa PKN STAN bahwa tidak perlu memberikan tanda terima kasih kepada pengajar dalam bentuk uang/barang/ kenang- kenangan/lainnya
Penanganan perkara Pemberian a. Upaya agar a. Kode Etik Sosialisasi kepada hukum di pengadilan uang/barang/suvenir/ dimenangkan perkara b. Pakta Integritas pegawai bahwa tidak perlu kenang-kenangan/fasilitas yang ditangani memberikan tanda terima
- Tanda terima kasih kasih kepada kuasa hukum atau pihak terkait dalam bentuk uang/barang/kenang- kenangan/lainnya
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
Penanganan perkara Pemberian a. Upaya agar pihak a. Kode Etik Sosialisasi kepada hukum non- uang/barang/suvenir/ terkait diuntungkan b. Pakta Integritas pegawai bahwa tidak perlu pengadilan/non-litigasi kenang-kenangan/fasilitas b. Tanda terima kasih memberikan tanda terima kasih kepada kuasa hukum atau pihak terkait dalam bentuk uang/barang/kenang- kenangan/lainnya
Penyusunan Pemberian a. Permintaan peraturan a. Kode Etik Sosialisasi kepada peraturan/kebijakan di uang/barang/suvenir/ terkait dengan b. Pakta Integritas pegawai bahwa tidak perlu lingkungan BPPK kenang-kenangan/fasilitas kepentingan tertentu memberikan tanda terima
- Tanda terima kasih kasih dalam bentuk uang/barang/lainnya
- Seleksi Pegawai a. Pemberian a. Upaya agar diluluskan a. Kode Etik a. Panitia seleksi harus Kontrak/PPNPN uang/barang/fasilitas b. Tanda terima kasih b. Pakta Integritas benar-benar teliti dan
- Kolusi/kerja sama c. Pengawasan memiliki integritas yang dengan pegawai karena langsung oleh tinggi hubungan pimpinan b. Standar kelulusan harus keluarga/kekerabatan d. Informasi pada jelas pengumuman c. Informasi pengumuman lowongan bahwa lowongan tersampaikan tidak ada pungutan secara luas uang/barang dalam proses seleksi
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
- Layanan PPNPN Pemberian a. Hubungan yang baik a. Kode Etik a. Sosialisasi kepada (customer service, petugas uang/barang/suvenir/ antara peserta b. Pakta Integritas peserta pembelajaran/ keamanan, pramubakti) kenang-kenangan/fasilitas pembelajaran/ pegawai c. Hasil Evaluasi pegawai dan kepada dan PPNPN (customer penyelenggaraan PPNPN (customer service, petugas pembelajaran service, petugas keamanan, pramubakti) keamanan, pramubakti)
- Untuk mendapatkan terkait larangan kemudahan layanan gratifikasi dan izin keluar/masuk b. Membuka layanan asrama/lingkungan pengaduan yang mudah pembelajaran; dan diakses
- Untuk mendapatkan c. Pemasangan perlakuan yang lebih pengumuman "No baik. Tipping" di area kantor
- Rapat/kegiatan yang Pemberian Tanda terima kasih a.Kode Etik Sosialisasi kepada mengundang narasumber uang/barang/suvenir/ b.Pakta Integritas mitra/pegawai/ narasumber fasilitas oleh mitra yang terkait larangan gratifikasi melanggar:
- ketentuan terkait kegiatan yang bersangkutan; dan/atau
- ketentuan tentang gratifikasi.
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
Melaksanakan tugas Pemberian a. Hubungan yang baik a. Kode Etik a. Sosialisasi kepada sebagai pengajar/fasilitator uang/barang/pulsa/pemoto antara peserta b. Pakta Integritas peserta dan dalam kegiatan ngan jam mengajar pembelajaran dan pengajar/fasilitator saat pembelajaran sedangkan materi belum pengajar/fasilitator pengarahan program semua tersampaikan b. Untuk mendapatkan terkait larangan penilaian baik dalam gratifikasi evaluasi pengajar b. Membuka layanan pengaduan yang mudah diakses
Permintaan pengajar Pemberian Tanda terima kasih a. Kode Etik Sosialisasi kepada pembelajaran untuk uang/barang/suvenir/ b. Pakta Integritas mitra/pegawai terkait mengajar di luar BPPK kenang-kenangan/fasilitas c. Kompetensi sesuai larangan gratifikasi dengan menyebutkan dengan kualifikasi nama tertentu. yang diminta.
- Surat Edaran Kepala BPPK mengenai penugasan Widyaiswara sebagai narasumber dalam kegiatan pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
- Penyelenggaraan Pemberian a. Hubungan yang baik a. Kode Etik a. Sosialisasi kepada pembelajaran dengan uang/barang/suvenir/ antara peserta b. Pakta Integritas peserta pembelajaran pengajar/fasilitator/ kenang-kenangan/fasilitas pembelajaran dan c. Hasil evaluasi saat pengarahan narasumber/pelatih dari pelatih/ pengajar program dan kepada luar BPPK pengajar/fasilitator/ pembelajaran pihak ketiga terkait narasumber dari luar larangan gratifikasi BPPK. b. Membuka layanan
- Untuk mendapatkan pengaduan yang mudah kemudahan layanan diakses
Pejabat/pegawai/ Pemberian a. Membedakan a. Kode Etik Sosialisai kepada widyaiswara menjadi uang/barang/suvenir/ pelayanan/perlakuan b. Pakta Integritas pejabat/pegawai/ narasumber di luar kenang-kenangan/fasilitas dalam melayani Widyaiswara yang menjadi lingkungan BPPK yang melanggar ketentuan stakeholder calon narasumber /pegawai gratifikasi b. Menjaga hubungan terkait larangan gratifikasi baik
Proses pengurusan Pemberian a. Untuk mendapatkan a. Kode Etik Mengumumkan kepada legalisasi sertifikat Ahli uang/barang/suvenir/ perlakuan yang lebih b. Pakta Integritas pegawai dan Kepabeanan, pengambilan kenang-kenangan/fasilitas baik oleh Tim Penguji. juga masyarakat pengguna sertifikat Ahli yang melanggar ketentuan b. Agar diberikan layanan bahwa semua Kepabeanan, pengurusan gratifikasi pelayanan tanpa kegiatan tersebut tidak Surat Keterangan atas memenuhi dipungut biaya. sertifikat yang hilang atau persyaratan yang telah kesalahan penulisan data diatur. pada sertifikat.
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
- Seleksi Penerimaan Pemberian a. Upaya agar a.Kode Etik a. Sosialisasi kepada Mahasiswa Baru (SPMB) uang/barang/suvenir/ dipermudah dalam b.Pakta Integritas pendaftar dengan PKN STAN kenang-kenangan/fasilitas proses pendaftaran. c. Aplikasi pemasangan spanduk
- Upaya agar diluluskan pendaftaran SPMB atau media masa lainnya (termasuk syarat bahwa hasil ujian murni administratif). atas upaya/kemampuan
- Mendapatkan pendaftar. kemudahan dalam b. Sosialisasi kepada melaksanakan pegawai terkait larangan ujian/seleksi. gratifikasi.
- Berharap c. Membuka layanan mendapatkan bocoran pengaduan yang mudah soal. diakses.
- Menjaga hubungan baik.
- Tanda terima kasih.
- Mengajar/penyelenggaraan a.Undangan berolahraga a. Hubungan yang baik a.Kode Etik Sosialisasi kode etik perkuliahan PKN STAN bersama dengan dibayar antara pengajar dan b.Pakta Integritas kepada oleh mahasiswa. mahasiswa. c.Evaluasi Pengajar mahasiswa/pegawai bahwa b.Pemberian b. Upaya mempengaruhi tidak perlu memberikan uang/barang/makanan/su pengajar agar tanda terima kasih kepada venir/ fasilitas mempermudah pengajar dalam bentuk kelulusan mahasiswa. uang/barang/kenang-
- Tanda terima kasih. kenangan/lainnya
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
- Kegiatan pengabdian Pemberian a. Menjaga hubungan Kode Etik a. Sosialisasi kepada kepada masyarakat uang/barang/suvenir/ yang baik seluruh dosen/pengajar/ kenang-kenangan/fasilitas b. Tanda terima kasih. stakeholder terkait yang melanggar ketentuan larangan gratifikasi. gratifikasi b. Secara proaktif menyatakan dalam surat pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat bahwa "tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun"
- Membuka layanan pengaduan yang mudah diakses
- Kegiatan magang/PKL Pemberian a. Hubungan baik antara a. Kode Etik a. Pemberian pemahaman Mahasiswa uang/barang/suvenir/ peserta b. Pakta kepada sekolah/kampus/ kenang-kenangan/fasilitas magang/PKL dengan Integritas mahasiswa yang melanggar ketentuan pembimbing magang/PKL/calon gratifikasi magang/PKL mahasiswa terkait
- Untuk mendapat larangan gratifikasi kemudahan dan b. Secara proaktif perlakuan berbeda menyatakan dalam dalam pelaksanaan surat balasan magang/PKL persetujuan
- Tanda terima kasih magang/PKL bahwa "tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun"
Penyebab (Motif dan Pengendalian yang No Kegiatan/Aktivitas Bentuk Gratifikasi Penanganan Pihak Pemberi) Ada
- Perayaan hari raya Pemberian a. Terdapat perlakuan a. Kode Etik Sosialisasi kepada para keagamaan uang/barang/suvenir/oleh- khusus antara pejabat b. Pakta Integritas pegawai/rekanan terkait oleh/fasilitas yang dengan larangan gratifikasi melanggar ketentuan rekanan/bawahan/ gratifikasi pegawai
- Terdapat perlakuan khusus dalam proses pelaksanaan pengadaan (pada rekanan)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2021
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN
Ditandatangani secara elektronik
