PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Pegawai adalah meliputi:
- pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara.
- Penerima Gratifikasi adalah Pegawai menerima Gratifikasi.
- Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi.
- Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
- Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara di mana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan.
- Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berrvenang di Badan Kepegawaian Negara terdiri dari UPG Koordinator dan UPG Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat UPG Satker untuk melakukan fungsi pengendalian Gratilikasi.
Pasal 2
(1) Pegawai memiliki kewajiban untuk:
- menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
- melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan
- melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. (21 Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
-D-
- pemberi Gratifikasi tidak diketahui;
- penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/ atau
- terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima / ada ancaman lain.
Bagian Kedua Kategori Gratifikasi
Pasal 3
Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai, dikategorikan menjadi:
- Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
- Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Pasal 4
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; atau
- Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari Pihak yang mempunyai benturan kepentingan.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
- pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, dan kakak/ ad ik I ipar , sepupu paman / bibi, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
- keuntungan atau bunga dari penempatan dana,
investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
- manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
- perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan meliputi seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
- hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum; hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
- penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- hadiah langsung/undian, diskon/rabat, uoucher, point rewards, atau souuenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
- kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dari kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan; J. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di
instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak melebihi dari standar biaya, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
- karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adatlagama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
- pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.0O0.OOO,O0 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
- pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, danf atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
- pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp30O.O00,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
- pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp2O0.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
- pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai.
Pasal 5
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pengendalian
Gratifikasi di lingkungan BKN, dibentuk UPG yang terdiri dari:
- UPG Koordinator; dan
- UPG Satker.
(2) UPG Koordinator berkedudukan di Inspektorat.
(3) UPG Satker berkedudukan di Kantor Regional dan
hrsat Pengembangan Kepegawaian ASN yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis. (41 UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(1)(5) UPG Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Regional atau Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN.
Bagian Kedua Fungsi UPG Koordinator dan UPG Satker
Pasal 6
(1) UPG Koordinator berfungsi mengkoordinasikan
pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. (21 UPG Koordinator dan Satker berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi (helpdeskl pengendalian Gratifikasi.
(3) UPG Satker wajib membuat laporan rekapitulasi
pengendalian Gratifikasi serta dokumen pendukungnya dan menyampaikan ke UPG Koordinator.
Bagian Ketiga Struktur UPG Koordinator dan UPG Satker
Pasal 7
(1) Keanggotaan UPG Koordinator dan UPG Satker
paling sedikit terdiri atas:
- Ketua berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, merangkap anggota;
- Wakil Ketua, merangkap anggota; dan/atau
- Anggota. (21 UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Pejabat Administrasi; dan/atau
- Pejabat Fungsional.
Bagian Keempat T\rgas dan Tanggung Jawab UPG Koordinator dan UPG Satker
Pasal 8
(1) Ttrgas dan tanggung jawab UPG Koordinator dan
UPG Satker sebagai berikut:
- memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada unit masing-masing;
- menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;
- meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
- memberikan rekomendasi dan menetapkan status Gratifikasi terkait Kedinasan;
- men5rusun rekapitulasi penanganan laporan Gratifikasi setiap bulan di unit masing-masing dan menyampaikan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya dengan tembusan kepada KPK;
- menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
- memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
- memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;
- melakukan sosialisasilinternalisasi atas penerapan ketentuan Gratifikasi atau pengendalian Gratifikasi;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Koordinator dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
- melakukan langkah monitoring ke KPK terkait penetapan status barang Gratifikasi apabila diperlukan; dan
- menJrusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing UPG.
(2) T\rgas dan tanggung jawab UPG Koordinator selain
yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: pelaksanaan, a. mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian Gratifikasi di lingkungan BKN; pengendalian b. menyampaikan laporan semesteran Gratifikasi kepada Kepala BKN;
- melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat men5rurat dengan KPK atas nama Kepala BKN dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan
- menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi.
Pasal 9
(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan
atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat
informasi paling kurang:
- nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi;
-t2-
- jabatan Pelapor Gratifrkasi;
- tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi;
- uraian jenis Gratifikasi yang diterima danf atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia;
- nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/ atau ditolak; dan
- kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi. (41 Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima. (s) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
' Pasal 10 Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal laporannya:
- memerlukan uji orisinalitas; dan/atau
- untuk kepentingan verifikasi dan analisis;
Pasal I I Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan objek Gratifikasi sebagai bantuan sosial.
Bagian Kedua Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Kepada KPK
Pasal 12
(1) Dalam hal lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak
Gratifikasi diterima belum dilaporkan, maka laporan dilakukan secara langsung kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2) Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh penerima Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.
Pasal 13
(1) Laporan Gratifikasi langsung kepada KPK
disampaikan dengan cara:
- Langsung ke kantor KPK oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; atau
- melalui pos, e-mail, situs KPK (online), atau aplikasi GOL. (21 Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui:
- Kantor KPK;
- Sekretariat UPG pada unit Gratifikasi; dan/atau
- Website KPK.
Pasal 14
(1) UPG melakukan penanganan terhadap laporan
penerimaan Gratifikasi sebagai berikut:
- meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi.
- melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh petugas UPG dengan mengacu pada laporan Gratifikasi, permintaan keterangan, dan/atau informasi lain yang relevan.
- ketua UPG mereviu dan memberikan persetujuan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c.
- persetujuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d tersebut selanjutnya disampaikan kepada KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (21 UPG dapat tidak menindaklanjuti penanganan laporan Gratifikasi, dalam hal sebagai berikut:
- Pelapor tidak menyampaikan laporan secara lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);
- Pelapor tidak melengkapi informasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
- sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana; dan/atau
- laporan Gratifikasi disampaikan karena adanya temuan dari Unit Kepatuhan Internal/pengawas eksternal.
Bagian Kedua Penanganan Laporan Gratifikasi Selain Dari Penerima Gratifikasi
Pasal 15
(1) UPG hanya memproses laporan Gratifikasi oleh
penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis. (21 Laporan Gratifikasi selain oleh penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis, disampaikan kepada unit yang menangani pengaduan danf atau whistleblowing system untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pelaporan Hasil Penanganan Gratifikasi
Pasal 16
(1) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 UPG Satker menyampaikan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG Koordinator dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan tnt.
(3) Penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.
(4) Dalam hal penyampaian rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas
waktu penyampaian rekapitulasi semesteran dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah tanggal 15 Juli dan 15 Januari.
(5) UPG Koordinator menyampaikan laporan penanganan
Gratifikasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara kepada Kepala secara semesteran paling lambat tanggal 1 Agustus untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 1 Februari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.
Pasal 17
(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh penerima
Gratilikasi sampai dengan penetapan status barang Gratilikasi oleh KPK. (21 Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hilang dan/atau rusak.
(3) Penerima Gratifikasi dapat langsung mengirim barang
Gratifikasi langsung kepada KPK sebelum atau sesudah penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK.
Bagian Kedua Penetapan Status Barang Gratifikasi oleh KPK
Pasal 18
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi
dilakukan dengan Surat Keputusan KPK.
(2) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan secara
langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib
menyampaikan tembusan/salinan Surat Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG unit kerja yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.
(3) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan kepada
UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.
Bagian Ketiga Penetapan Status Barang Gratifikasi oleh UPG
Pasal 19
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi
dilakukan dengan surat dari UPG.
(2) UPG menyampaikan surat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 20
Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, barang Gratilikasi menjadi hak milik Penerima terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Bagian Kedua Penyerahan Barang Gratifikasi Yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara
Pasal 2 I
(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Negara,
penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (21 Penyerahan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- apabila Gratifikasi dalam bentuk uang, penerima Gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK dengan ditembuskan kepada UPG unit kerja.
- apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, penerima Gratifikasi menyerahkan kepada:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau 2l KPK dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada UPG.
Bagian Ketiga Penyerahan Barang Gratifikasi Yang Ditetapkan Menjadi Milik Unit Kerja
Pasal 22
(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik unit
kerja, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada UPG unit kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (21 UPG memberikan tanda terima atas penyerahan barang Gratifikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) UPG menentukan pemanfaatan barang Gratifikasi
tersebut dengan menggunakan lembar pengecekan
_19-
(checklist) penentuan manfaat barang Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) UPG melakukan pemantauan atas pemanfaatan
barang Gratifikasi. (s) Gratifikasi yang telah diputuskan KPK untuk dikelola UPG dapat disalurkan untuk bantuan sosial atau kepentingan umum.
Pasal 23
(1) UPG wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor
Gratifikasi.
(1)l2l Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
benrpa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi.
(3) Identitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap
untuk keperluan bahan pertimbangan {management tools) UPG dan KPK.
Bagian Kedua Sanksi
Pasal 24
(1) Penerima gratifikasi yang tidak melaksanakan
kewajiban melaporkan gratifikasi dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat. l2l Tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman
(1) disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-2L-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2O2I
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2O2I
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202L NOMOR 561
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Plt. Penrndang-undangan,
Haryono
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202I
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORMULIR LAPORAN PENERIMAAil ATAU PENOLAKAN GRATIFII{ASI Kd|{.|I(FKPembenntailn tbrup.l
Kepada I4h. PENGIMM
KOMISI PEMEERANTASAN KORUPSI
Nama REPUBIIK INDONESIA JL. H,R. RASUNA SAID KAV C.]Alamat
JAKARTASETATAN 12920
KOTAK POS 575
Dokumarr lnl rdaleh rrhrda nrlar.. IXhr|[E milnh*r t nF.ldn KPK Formulir berdagarkan SK Pimpinan KPK ilo. KEPf26/or-l3loJtzwa
GRATIFIKASI
AKAR KORUPSI i taeomn er?Sft5si dapat diserahkan langsun8, ke Kantor KPK atau dapat dikirimkan rnelalul sunt/tukslamaili I onlhe b: ' ONrr.tbrrt Grrtlf, &rrl *ornld Frn&cra'dccn l(orwrl Jl. H.R. Rrsuna said Ka/. c-1, Jaksrta s,€lstan 12920 fuks.:O2l-52921230,5?97.L237,Tel'p.t 021-25578448,2s57w4a, HP 0E55 E845578 E-mail: pelaporan.Eratifi kasi@kpk, go. id I tApCnn Brdtifikasi dilaporhan oleh penerima gratifikasi prllnt hmbrt 30 ltijr puluh) herl ,E tefiitungseiak Dnggal gatifikasi tersebut diterima. r a ,tEpff€d qbafirpsi,kan dangan inernrertakan dokumen }rang terkait penerimaan $dtifikasi. o objek gFtiftaC (uang atau baren8) yang diterima tldck h.rut dltcr.hkln pada saat p€rvampoian bporan grmifi kasi. : at,t+grmeri:Eflffkqd dapatjuea dip€roleh secara oaline melalui alamat: $iirrid.ne.rpild/anffi ed i.Ur*uli,frforrn i dutasi,dqtnlnd aplibsi gratifikasi viaAndroid dan ioS. :l'l$fia aplittsiriGiAfb' (Gtatifikali : Infiormasi & Sosialisasi). TOLAK
gratifikasi wajib melaporkan IAPORKAN Setiap p€8awaiUU NomoanegeriSo Trhunatau penyelenggara2ooz tantrngnegaruKomlslyangPamberanttsanrnenerima Korupsi Pasal 16: kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
;t\l$."'li
No. KTP (Nl() :
Uraian Instsnsi (kementeriandembagr/ b. Unit eselon Vtfltiln/Unit Ke?ja : EUMNAUM0/Pcmennbh Daenhld!l)
Kode POs: K6b/Kota i Provrnsl
tl: Silakon pilih don beri aonda I / |
rww tBrtok ptry hptdlhubnngl guro mmpernwdoh prues penongonon loporon)
URAIAN LAPORAN GRATIFIKASIXmlrlr(I'|(Pmb.uEsn XdFd tetuoi kabutuhdn
Kronologi penerimaan ei:
Ookumen iltid"t ao" Catatan tambahan (blla perlu) Itl:
Laporan Gratifikasi ini saya sampalkan dengan sebenar'benarnya. Apabila ada yang sengaja tidak saya laporkan atau saya laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi secara tidak benar, maka saya bersedia mempertanggungyawabkannya secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangen yang berlaku dan saya bersedla memberikan keterangan selan.iutnya, 20., i'eiapor.
{...............,..,...............,..............,
- UsrS fl:TSi4Felrrlirlan s) Diisi lokosi (lokari ruangdn, BeduDB, nldD.rt) dan tao8Sal pmeriffiaD b" 8!r.{g g,; Fall$bi.pirntlmPsn 6) Dlisi nsmd pembefi &rafifilasi {perorangail/kelom|Dvbadan ui{h8}
- crntbs Pr&brrtnJ$r| Dliri 7l hubungan intara penerima dengan pemb6.i Sratlfikasi spertl mltra l;rFQ'jgofth|lGunt.crt|dq 4.fofitFl{dbfDn} :'1 ja/teman/rearrn/ota$an'y'bawahan/iauddrEldll ltr F ri[brldnqE a.Fhjil$ntmplbuD€F i. 2l Oiid unb4 tsnb pcnctmrtn lblitptr.ift.rlditrhun Fri$orttn, mma, d[] 8l Diieidugdanrlosotrtalnryapemberion seper$ ricapan terim tasihlpef,Shillrff/lblatsn/ ntbt gntlfltarl yrnS Oll4 dlrl nomb||r ulcftu ll dldmr lhrr|8 bmr/tntcrnsv el Dihi d€ngan uraian kronoloBis penerimnen (runtut fl lejadian psnbqiml qppruba{ p"rkssn he4n sndiri 3a!ilel prur/pultnrn iflta ade 4) DiBt lDd! per|3tls. prruftnan ; 101 Diisi .J€n8sn t5^de " r' " pads koton yang clurl dnh sebutfttn perFrintaan pe.lindun83n, dqtrgno khusus reperti Dii$i cltatan rcktr dbn rr) ptimNihrUh.gfrniwrqn tll aritUrtlrilt l(ftK, dan h6l !hv$rr laio tetika dihubungi yao8 perlu dkimp{ilin ttmpit ,ritlatl, ,rr' li, r.rr. , ' I d.itrrtiltsemlnil/dlklatldftshopT€raft tulrr non pGh,|ans : ,r KPK tepada r,, h,I.dtftiif.ifliroirrost'pkr.]t,srdbirti f nd.lHho :l'rll c.Tgtdttqharirildyana{i. r; .. .r t.tiihoyr(rrliebDprdsLqlqmdiatar) ;*fiiffiil ffiffiffififfi rilEtif difFggop.psmberkn suap, apsbila b€rhubuB8an de68tn jabrtsnnya dan yeng bsrldlrrD|n d668tn pcnlutthn,bihwa errtlllkoei t.6€bot buk6il nrcrupskBn susp dil.kuksn oleh pencrimt rntlffkssl; !rytlAh litg ruFlthl fEhbrrhlrn brh$ra Crttlffkasl t€rsebut 5ilbp dilakilkan oleh penuntul vhum. n4pn rebegslrnenr dirokud dd€m !yBt. (1) adalah pidsns peniara seumqr hidup slNU pidsna penjsn pqfing slngtet 4 .thnpatobbnir 6tn plftnr,d;ndrpelings"dlkit Rp 2m.@0.0S0.00 (dus ratus jutE tupirh) dan pal168 banvak Rp 1.@O.0O0.@O,@ (otv ''. milwr,r!/phhl. 'pirittffC,iirt{f} XatsriWln rebsgdmrna dlm!&sud dahm Fa$l 1!B.y€t t dd$k berbku jika penerimr .nelapork!^ Brahtikasi tang cllterin.nyd keFEda Xomisi prmb€rontrsn Tindtt Pldam Ko.vpii.
lrtsk'|$|'t!tlmt|rF9tlranp{lsn|a@{Nnsbrgrim|nrd|m!k5udd8|amaY't[1}wnjibdi|akukano|ehpencrimdgra{jiikaJipsliI}Bla$bJt.t0(nBa'utm5llli]|tsfrbl,i rofirhirr dtt.slrui.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NBGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
IVAIAN NEGARA
Ptt. Perundang-undangan,
aryono
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2027
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORMAT TANDA TERIMA LAPORAN GRATIFII(ASI
IKop Instansi]
TANDA TERIMA LAPORAN GRATIFIKASI
Pada hari ini, [HARI] tanggal ITANGGAL] bulan [BULAN] tahun [TAHUN] pukul [JAMI WIB /WITA/ WIT, telah dilakukan penyampaian laporan Gratifikasi oleh pihak pertama selaku penerima Gratifikasi/ kuasa tertulis kepada pihak kedua selaku Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) [Unit Kerja]: Pihak Pertama Nama Lengkap NTP Jabatan
Pihak Kedua Nama Lengkap NIP Jabatan
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
INama] INama] lNrPl INIP]
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN I'E"EfSIVAIAN NEGARA PIt. D g-undangan,
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202T
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
LEMBAR PENGECET{AN (CHECKLTSTI ANALTSTS I(ATEGORI GRATIFIT(ASr
DATA LAPORAN GRATIFIKASI (diisi sesuai dengan Formulir Laporan Penerimaan Gratifikasi)
Nama Pelapor Jabatan Bentuk Gratifikasi Nilai Gratifikasi Pemberi Gratifikasi Hubungan pemberi dengan Instansi Tempat Penerimaan Waktu Penerimaan
REVIU I Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil reviu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah penerimaan tersebut termasuk gratifikasi yang terkait Kedinasan?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU I
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
I V 1 V
HASIL : REVIU il HASIL : REVIU III
REVIU II Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil reviu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah nilai Gratifikasi di bawah standar biaya yang ada di instansi Penerima? 2 Apakah dalam penerimaan Gratifikasi tidak terdapat pembiayaan ganda? 3 Apakah dalam penerimaan Gratifikasi tidak terdapat Benturan Kepentingan? 4 Apakah dalam penerimaan Gratifikasi tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU II
Jika ada salah satu dari keempat pertanyaan tersebut terjawab "TIDAK", maka Gratifikasi tersebut termasuk dalam kategori Gratifikasi yang WAJIB
DILAPORKAN.
REVIU III Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil reviu
NO JENIS GRATIFIKASI DAN PERTANYAAN YA TIDAK
1 Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan Kedinasan Pertanyaan: Apakah penerimaan tersebut berlaku umum? 2 Prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/ perlombaan/ kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan Pertanyaan: Apakah keikutsertaan dalam kegiatan tersebut dibiayai oleh biaya pribadi? 3 Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan tidak terkait dengan Kedinasan. Pertanyaan: Apakah penerimaan tersebut Berlaku Umum? 4 Kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak mempunyai Benturan Kepentingan dan tidak melanggar kode etik pegawai. Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak terdapat Benturan Kepentingan? Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak ada pelanggarar: kode etik pegawai? 5 Pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lums dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi. Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak terdapat Benturan Kepentin gan? 6 Pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi. Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak terdapat Benturan Kepentingan ? 7 Pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp.1..000.000,00 (satujuta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap ke atan atau peristiwa tersebut dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi.
Pertanyaan: Apakah nilai Gratifikasi melebihi batas yang ditetapkan? Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak terdapat Benturan Kepentingan? 8 Pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi. Pertanyaan: Apakah dalam penerimaan tersebut tidak terdapat Benturan Kepentin gan? 9 Pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai 1 maksimal Rp 1.0O0.000,00 (satu juta rupiah) dalam (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka promosijabatan, pindah/mutasi tempat kerja, ulang tahun, dan pensiun. Pertanyaan: Apakah nilai Gratifikasi melebihi batas yang ditetapkan?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU III
Jika pertanyaan tersebut terjawab "TIDAK", maka Gratifikasi tersebut termasuk dalam kategori Gratifikasi yang WAJIB DILAPORKAN.
KATEROGI GRATIFIKASI-} TIDAK WAJIB WAJIB
.) DILAPORKAN DILAPORI(AN Cheklist Salah Satu
NAMA ANALIS TANGGAL ANALISIS TANDA TANGAN
ANALIS
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KE WAIAN NEGARA
Plt. Di rundang-undangan,
aryono
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202L
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
LEMBAR PENGECEI(AN I CHECKLIST) UNTUK MENENTUI(AN PENANGANAN
DATA LAPORAN GRATIFII(ASI (diisi sesuai dengan Formulir Laporan Penerimaan Gratifikasi) Nama Pelapor Jabatan Bentuk Gratifikasi Nilai Gratifikasi Pemberi Gratifikasi Hubungan pemberi dengan Instansi Tempat Penerimaan Waktu Penerimaan
REVIU I Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atatl "TIDAK" sesuai hasil reviu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah penerimaan tersebut termasuk gratifikasi yang terkait Kedinasan?* *) mengacu kepada checklist analisis kategon Gratifikasi
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU I
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
1 V I V
HASIL : UPG HASIL : REVIU II
REVIU II (diisi dengan tanda check (V) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil revlu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah obyek penerimaan tersebut masuk kategori makanan/minuman yang cepat busuk atau memiliki masa kadaluarsa tinggi?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU II
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
I V 1 V
HASIL : UPG HASIL : REVIU III
REVIU III (diisi dengan tanda check (V) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil revlu
1 Apakah penerimaan tersebut termasuk Gratifikasi yang terkait Kedinasan?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU III
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
1 V I V
HASIL : REVIU IV HASIL : KPK
REVIU IV (diisi dengan tanda check (V) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil revlu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah nilai obyek penerimaan tersebut di bawah standar nilai* yang berlaku di instansi penerima? *Standar nilai yaitu nilai tertinggi yang ditetapkan instansi penerima atas suatu hadiah/fasilitas yang diterima.
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU IV
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
1 V 1 V
HASIL : UPG HASIL : KPK
REKOMENDASI-) UPG KPK
.) Cheklist Salah Satu
NAMA PETUGAS TANGGAL TANDA TANGAN
PETUGAS
PERSETUJUAN
NAMA DAN JABATAN TANGGAL PERSETUJUAN TANDA TANGAN
PEMBERI PERSETUJUAN PEMBERI
PERSETUJUAN
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
,dBrrgan aslinya
-undangan,
Haryono
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202I
TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN
GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORITIA'T REI(APITULASI PENANGANAN GRATIFTI(ASI
No Nama NIP Jabatan Unit Tanggal Tanggal Bentuk Nilai/ Pemberi Tindak Penetapan Tanggal Keputusan Tindak Penerima Kerja Penerimaan Penerimaan/ Gratifft taksiran Gratifikasi Lanjut UPG Pengiriman KPK Lanjut Gratifikasi Laporan Penolakan asi nilai Penanganan ke KPK Gratifikasi Gratifikasi Gratifikasi
(1) 12) (s) (4) (s) (6) (71 (8) (e) (10) (11) (r2) (13) (14) (1s)
I
2
3
dst
- 11
Petunjuk Pengisian Rekapitulasi Penanganan Gratifrkasi
(1) Diisi dengan nomor urut penerimaan Gratifikasi
(2) Diisi dengan nama lengkap penerima Gratifikasi.
(3) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai penerima Gratifikasi.
(4) Diisi dengan jabatan penerima Gratifikasi
(5) Diisi dengan unit kerja penetima Gratifikasi
(6) Diisi dengan tanggal penerimaan laporan Gratifikasi oleh UPG
(71 Diisi dengan tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi oleh penerima Gratifikasi
(8) Diisi dengan bentuk Gratifrkasi yang diterima, misal uang/jenis barang Gratifikasi
(9) Diisi dengan nilai atau taksiran nilai barang Gratifikasi
(1O) Diisi dengan nama/ instansi Pemberi Gratifikasi.
(11) Diisi dengan tindak lanjut penanganan Laporan Gratifikasi hasil analisis oleh UPG, ditangani oleh UPG atau KPK.
(12) Diisi dengan penetapan status Gratifikasi oleh UPG terkait Gratifikasi Kedinasan
(13) Diisi dengan tanggal pengiriman/penerusan laporal Gratifikasi ke KPK
(14) Diisi dengan Keputusan KPK mengenai status Gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau menj adi milik negara.
(15) Diisi dengan tindak lanjut atas Keputusan KPK.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
aslinya NEGARA Perundang-undangan,
Haryono
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202I
TENTANG PEDOMAN PENGENDALI,AN
GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAI,AN NEGARA
FORMAT PELAPORAI{ RTKAPITULASI PENANGANAN GRATIFII(ASI
Tanggal Tanggal Nilai / Penerimaan Tindak Tanggal Unit Penerimaan Bentuk taksiran Pemberi Penetapan Keputusan Tindak No Kerja Laporan / Gratifikasi nilai Gratifikasi Lanjut UPG Pengiriman KPK Lanjut Penolakan Penanganan ke KPK Gratifikasi Gratifrkasi Gratifikasi
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (7) (8) (e) (10) (11) (r2)
1 2 3 dst
Petunjuk Pengisian Format Pelaporan Rekapitulasi Penanganan Gratifikasi
(1) Diisi dengan nomor urut penerimaan Gratifikasi
l2l Diisi dengan unit kerja penerima Gratifikasi
(3) Diisi dengan tanggal penerimaan Laporan Gratifikasi oleh UPG
(4) Diisi dengan tanggal penerimaan Gratifikasi oleh Penerima Gratihkasi
(5) Diisi dengan bentuk Gratifikasi yang diterima, misal uang/jenis barang Gratifikasi
(6) Diisi dengan nilai atau taksiran nilai barang Gratifikasi
(71 Diisi dengan nama/ instansi Pemberi Gratifikasi
(8) Diisi dengan tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi hasil analisis oleh UPG, ditangani oleh UPG atau KPK.
{9) Diisi dengan penetapan status Gratifikasi oleh UPG terkait Gratifikasi Kedinasan
(10) Diisi dengan tanggal pengiriman/penerusan laporan Gratifikasi ke KPK
(l l) Diisi dengan Keputusan KPK mengenai status Gratifikasi, apakah menj adi milik penerima atau menj adi milik negara. (l2l Diisi d,engan tindak lanjut atas Keputusan KPK.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAI.AN NEGARA
REPUBLIK INDONEST,A.
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
Ptt. Di Perundang-undangan,
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 202I
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORMAT BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG GRATIFII(ASI
Pada hari ini, [HARI] tanggal [TANGGAL] bulan [BULAN] tahun ITAHUN] PENYERAHAN] telahpukul [JAM] WIB/ WITA/ WIT, bertempat di [TEMPAT dilalmkan penyerahan barang Gratifikasi berupa [JENIS/ NAMA BARANG] oleh pihak pertama selaku penerima Gratifikasi kepada pihak kedua selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) [Unit Kerja]: Pihak Pertama Nama Lengkap NIP Jabatan
Pihak Kedua Nama Lengkap NIP Jabatan
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
INama] INama] lNrPl lNrPl
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
gan aslinya NEGARA ndang-undangan,
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFII(ASI DI
LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
LEMBAR PENGECEKAN (CHECKLIST} PENENTUAN KEPEMILII(AN DAN
PEMANFAATAN BARANG GRATIFII{ASI
DATA LAPORAN GRATIFII(ASI (diisi sesuai dengan Formulir Laporan Penerimaan Gratifrkasi Nama Pelapor Jabatan Bentuk Gratifikasi Nilai Gratifikasi Pemberi Gratifikasi Hubungan pemberi dengan Instansi Tempat Penerimaan Waktu Penerimaan
REVIU I Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil reviu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
1 Apakah penerimaan tersebut sesungguhnya diterima dalam rangka Kedinasan?
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU I
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
I V 1 V
HASIL : REVIU II HASIL : PENERIMA
REVIU II Diisi dengan tanda check (v) pada kolom "YA" atau "TIDAK" sesuai hasil reviu
NO PERTANYAAN YA TIDAK
Apakah penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan/ bermanfaat bagi unit kerja? (pilih altematif di bawah ini) I Sumbangan Operasional Perpustakaan Display ke Yayasan Unit Kerja Sosial
FORMULA TINDAK LANJUT PENANGANAN ATAS HASIL REVIU II
NO YA TIDAK NO YA TIDAK
1 V 1 V
HASIL : UNIT KERJA HASIL : PENERIMA
REKOMENDASI
KEPEMILIKAN *) *) UNIT KERJA PENERIMA Centang Salah Satu PENENTUAN Dimanfaatkan unit keria untuk Operasional *) PEMANFAATAN Dimanfaatkan unit keria untuk Perpustakaan (Khusus rekomendasi Dimanfaatkan unit keria untuk Display milik Instansi) *) Disumbangkan kepada Yayasan Sosial Centang salah satu Catatan
Batas Waktu Tanggal dan Tanda Nama Petugas Penyerahan ke Unit Tangan Keria
PERSETUJUAN
Nama dan Jabatan Tanda Tangan Pemberi Tanggal Persetujuan Pemberi Persetujuan Persetuiuan
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
Ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
WAIAN NEGARA
Perundang-undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 20I9 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam Pengendalian Gratifikasi ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor L4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38741 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun L999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a15O);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a25Ol;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L+ tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al;
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20t3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor L28l;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 20l4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 183a);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 1382);
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 20l9 tentang Pelaporan Gratif,tkasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor La34;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 202O tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2O2O Nomor 17281;
