PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 24
(1) Penerima gratifikasi yang tidak melaksanakan
kewajiban melaporkan gratifikasi dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat. l2l Tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman
(1) disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
