PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 23
(1) UPG wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor
Gratifikasi.
(1)l2l Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
benrpa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi.
(3) Identitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap
untuk keperluan bahan pertimbangan {management tools) UPG dan KPK.
Bagian Kedua Sanksi
