Pasal 22
(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik unit
kerja, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada UPG unit kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (21 UPG memberikan tanda terima atas penyerahan barang Gratifikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) UPG menentukan pemanfaatan barang Gratifikasi
tersebut dengan menggunakan lembar pengecekan
_19-
(checklist) penentuan manfaat barang Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) UPG melakukan pemantauan atas pemanfaatan
barang Gratifikasi. (s) Gratifikasi yang telah diputuskan KPK untuk dikelola UPG dapat disalurkan untuk bantuan sosial atau kepentingan umum.
