PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 20
Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, barang Gratilikasi menjadi hak milik Penerima terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Bagian Kedua Penyerahan Barang Gratifikasi Yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara
Pasal 2 I
(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Negara,
penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (21 Penyerahan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- apabila Gratifikasi dalam bentuk uang, penerima Gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK dengan ditembuskan kepada UPG unit kerja.
- apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, penerima Gratifikasi menyerahkan kepada:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau 2l KPK dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada UPG.
Bagian Ketiga Penyerahan Barang Gratifikasi Yang Ditetapkan Menjadi Milik Unit Kerja
