PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 19
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi
dilakukan dengan surat dari UPG.
(2) UPG menyampaikan surat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
