PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 18
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi
dilakukan dengan Surat Keputusan KPK.
(2) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan secara
langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib
menyampaikan tembusan/salinan Surat Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG unit kerja yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.
(3) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan kepada
UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.
Bagian Ketiga Penetapan Status Barang Gratifikasi oleh UPG
