PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 17
(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh penerima
Gratilikasi sampai dengan penetapan status barang Gratilikasi oleh KPK. (21 Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hilang dan/atau rusak.
(3) Penerima Gratifikasi dapat langsung mengirim barang
Gratifikasi langsung kepada KPK sebelum atau sesudah penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK.
Bagian Kedua Penetapan Status Barang Gratifikasi oleh KPK
