Pasal 16
(1) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 UPG Satker menyampaikan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG Koordinator dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan tnt.
(3) Penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.
(4) Dalam hal penyampaian rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas
waktu penyampaian rekapitulasi semesteran dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah tanggal 15 Juli dan 15 Januari.
(5) UPG Koordinator menyampaikan laporan penanganan
Gratifikasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara kepada Kepala secara semesteran paling lambat tanggal 1 Agustus untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 1 Februari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.
