PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 15
(1) UPG hanya memproses laporan Gratifikasi oleh
penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis. (21 Laporan Gratifikasi selain oleh penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis, disampaikan kepada unit yang menangani pengaduan danf atau whistleblowing system untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pelaporan Hasil Penanganan Gratifikasi
