PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 14
(1) UPG melakukan penanganan terhadap laporan
penerimaan Gratifikasi sebagai berikut:
- meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi.
- melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh petugas UPG dengan mengacu pada laporan Gratifikasi, permintaan keterangan, dan/atau informasi lain yang relevan.
- ketua UPG mereviu dan memberikan persetujuan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c.
- persetujuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d tersebut selanjutnya disampaikan kepada KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (21 UPG dapat tidak menindaklanjuti penanganan laporan Gratifikasi, dalam hal sebagai berikut:
- Pelapor tidak menyampaikan laporan secara lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);
- Pelapor tidak melengkapi informasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
- sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana; dan/atau
- laporan Gratifikasi disampaikan karena adanya temuan dari Unit Kepatuhan Internal/pengawas eksternal.
Bagian Kedua Penanganan Laporan Gratifikasi Selain Dari Penerima Gratifikasi
