PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 13
(1) Laporan Gratifikasi langsung kepada KPK
disampaikan dengan cara:
- Langsung ke kantor KPK oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; atau
- melalui pos, e-mail, situs KPK (online), atau aplikasi GOL. (21 Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui:
- Kantor KPK;
- Sekretariat UPG pada unit Gratifikasi; dan/atau
- Website KPK.
