PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 12
(1) Dalam hal lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak
Gratifikasi diterima belum dilaporkan, maka laporan dilakukan secara langsung kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2) Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh penerima Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.
