Pasal 9
(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan
atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat
informasi paling kurang:
- nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi;
-t2-
- jabatan Pelapor Gratifrkasi;
- tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi;
- uraian jenis Gratifikasi yang diterima danf atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia;
- nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/ atau ditolak; dan
- kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi. (41 Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima. (s) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
' Pasal 10 Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal laporannya:
- memerlukan uji orisinalitas; dan/atau
- untuk kepentingan verifikasi dan analisis;
Pasal I I Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan objek Gratifikasi sebagai bantuan sosial.
Bagian Kedua Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Kepada KPK
