PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 8
(1) Ttrgas dan tanggung jawab UPG Koordinator dan
UPG Satker sebagai berikut:
- memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada unit masing-masing;
- menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;
- meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
- memberikan rekomendasi dan menetapkan status Gratifikasi terkait Kedinasan;
- men5rusun rekapitulasi penanganan laporan Gratifikasi setiap bulan di unit masing-masing dan menyampaikan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya dengan tembusan kepada KPK;
- menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
- memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
- memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;
- melakukan sosialisasilinternalisasi atas penerapan ketentuan Gratifikasi atau pengendalian Gratifikasi;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Koordinator dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
- melakukan langkah monitoring ke KPK terkait penetapan status barang Gratifikasi apabila diperlukan; dan
- menJrusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing UPG.
(2) T\rgas dan tanggung jawab UPG Koordinator selain
yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: pelaksanaan, a. mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian Gratifikasi di lingkungan BKN; pengendalian b. menyampaikan laporan semesteran Gratifikasi kepada Kepala BKN;
- melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat men5rurat dengan KPK atas nama Kepala BKN dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan
- menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi.
