PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 7
(1) Keanggotaan UPG Koordinator dan UPG Satker
paling sedikit terdiri atas:
- Ketua berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, merangkap anggota;
- Wakil Ketua, merangkap anggota; dan/atau
- Anggota. (21 UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Pejabat Administrasi; dan/atau
- Pejabat Fungsional.
Bagian Keempat T\rgas dan Tanggung Jawab UPG Koordinator dan UPG Satker
