PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 6
(1) UPG Koordinator berfungsi mengkoordinasikan
pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. (21 UPG Koordinator dan Satker berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi (helpdeskl pengendalian Gratifikasi.
(3) UPG Satker wajib membuat laporan rekapitulasi
pengendalian Gratifikasi serta dokumen pendukungnya dan menyampaikan ke UPG Koordinator.
Bagian Ketiga Struktur UPG Koordinator dan UPG Satker
