PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 5
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pengendalian
Gratifikasi di lingkungan BKN, dibentuk UPG yang terdiri dari:
- UPG Koordinator; dan
- UPG Satker.
(2) UPG Koordinator berkedudukan di Inspektorat.
(3) UPG Satker berkedudukan di Kantor Regional dan
hrsat Pengembangan Kepegawaian ASN yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis. (41 UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(1)(5) UPG Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Regional atau Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN.
Bagian Kedua Fungsi UPG Koordinator dan UPG Satker
