PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 2
(1) Pegawai memiliki kewajiban untuk:
- menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
- melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan
- melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. (21 Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
-D-
- pemberi Gratifikasi tidak diketahui;
- penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/ atau
- terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima / ada ancaman lain.
Bagian Kedua Kategori Gratifikasi
