PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Pegawai adalah meliputi:
- pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara.
- Penerima Gratifikasi adalah Pegawai menerima Gratifikasi.
- Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi.
- Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
- Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara di mana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan.
- Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berrvenang di Badan Kepegawaian Negara terdiri dari UPG Koordinator dan UPG Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat UPG Satker untuk melakukan fungsi pengendalian Gratilikasi.
