TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan
- hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
(3) Hak. . .
PRESIDEN
(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nonna agama, dan norrna sosial.
Bagian Kedua Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
Paragraf I Tata Cara Mencari dan Memperoleh Informasi
Pasal 3
(l) Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta. (21 Untuk mencari dan memperoleh informasi sebaga imana dimaksud pada ayat (l), Masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta.
Pasal 4
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui 6s'tie elehnik maupun nonelektronik. l2l Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan secara tertulis,
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
identitas diri disertai dengan dokumen pendukung; dan
informasi . . .
PRESIDEN
- informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik atau swasta.
Paragraf 2 Tata Cara Memberikan Informasi
Pasal 5
Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah teg'adi tindak pidana korupsi kepada:
- pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau
- Penegak Hukum.
Pasal 6
Pemberian informasi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pemberian informasi kepada Penegak Hukum
sebaga is16114 dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan membuat laporan. (21 Iaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat laporan secara tertulis. (41 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wejib ditandatangani Pelapor dan Penegak Hukum atau petugas yang berwenang.
Pasal 8...
PRESIDEN
(1) Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi aebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
- identitas Pelapor; dan
- uraian mengenai fakta tentang dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi (21 Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan
- dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Pasal 9
(1) Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan
terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal<ukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor.
(4) Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(5) Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
(6) Ketentuan...
PRES IDEN
-l-
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum-
Pasal l0 (l) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas
pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3O (tiea puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.
(3) Penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Saran dan Pendapat
Pasal 11
(U Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat kepada Penegak Hukum mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. (21 Saran dan pendapa.t sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam hal saran dan pendapat selagaimana dimaksud
pa.da ayat (2) disampaikan s€cara lisan, Penegak Hukum wajib mencatat saran dan pendapat secara tertulis.
(4) Saran . . .
PRESIDEN
(4) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib ditandatangani oleh pihak yang menyampaikan saran dan pendapat serta penegak Hukum.
(5) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas diri yang disertai dengan dokumen pendukung; dan
- saran dan pendapat mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Bagran Keempat Pelindungan Hukum
Pasal 12
(l) Hak untuk memperoleh pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal:
- melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.
(2) Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang
ln Forannya mengandung kebenaran.
(3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(a) Dalam . . .
PRESIDEN
(4) Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Bagran Kesatu Umum
Pasal 13
(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)l2l diberikan kepada:
- Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau
- Pelapor.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam bentuk:
- piagam; dan/atau
- premi.
Sagian Kedua Penghargaan dalam rangka Pencegahan
Pasal 14
(1) Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana
korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi s6foegaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurufa.
(2) Penghargaan
PRESIDEN
-10_ (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian berdasarkan laporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara berkala.
Bagian Ketiga Penghargaan dalam rangka Pemberantaean dan Pengunglapan
Pasal 15
(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau
pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. Penghargaan sebsgaimana dimaksud pada ayat (l)l2l dapat diberikan dalam bentuk:
- piagam; dan/atau
- premi.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi. (41 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.
(5) Penilaian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikoordinasikan oleh Jaksa.
Pasal 16
Dalam memberikan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penegak Hukum mempertimbangkan paling sedikit:
- peran alrtif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi;
- kualitas data laporan atau alat bukti; dan
- risiko faktual bagi Pelapor,
Pasal 17
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. (21 Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp2OO.OOO.OOO,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran
premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bagran
PRESIDEN
Bagran Keempat Prosedur Teknis Pemberian Penghargaan
Pasal 18
(1) Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau
premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum. (21 Keputusan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian.
Pasal 19
(l) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan Penegak Hukum ditetapkan. (21 Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 20
(1) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi
dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. (21 Pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2l ...
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasa] 2 I Upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada Pelapor.
Pasal22 Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia dan/atau tidak diketahui keberadaannya, penghargaan diberikan kepada ahli warisnya.
Pasal 23
Pemberian penghargaan berupa piagam dan premi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran masing-masing instansi Penegak Hukum.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l7 September 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dang-undangan,
. Rokib
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditet4pkan Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dq4 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- bahwa untuk mengopfimalkan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mempermudah pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan findak Pidana Korupsi;
- bahwa . . .
PRESIDEN
REPUELIK IN DO N ESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
