PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau
premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum. (21 Keputusan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian.
