PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(l) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan Penegak Hukum ditetapkan. (21 Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
