PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi
dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. (21 Pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2l ...
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasa] 2 I Upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada Pelapor.
Pasal22 Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia dan/atau tidak diketahui keberadaannya, penghargaan diberikan kepada ahli warisnya.
