Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. (21 Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp2OO.OOO.OOO,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran
premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bagran
PRESIDEN
Bagran Keempat Prosedur Teknis Pemberian Penghargaan
