PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
- Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
- Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
- Terminal BBM Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
- Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu adalah metode pendistribusian Jenis BBM Tertentu untuk pengguna tertentu dan/atau volume tertentu dengan mekanisme penggunaan alat kendali.
- Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus - menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Pasal 2
Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan Presiden ini terdiri atas:
- Jenis BBM Tertentu;
- Jenis BBM Khusus Penugasan; dan
- Jenis BBM Umum.
Pasal 3*)
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah
(Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis
Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
(4) Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengkoordinasikan bidang
perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (Gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di
luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
Pasal 4
Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.
Pasal 5
Pengaturan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume kebutuhan, perencanaan volume penjualan dari Badan Usaha, penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel), ketentuan impor dan sistem pendistribusian secara tertutup Jenis BBM Tertentu.
Pasal 6
Perencanaan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan perencanaan penjualan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Badan Pengatur mengusulkan kepada Menteri mengenai perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu;
- Menteri berdasarkan usulan Badan Pengatur menetapkan perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu;
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Menteri menyampaikan kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan untuk penyusunan perkiraan subsidi Jenis BBM Tertentu dan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Pasal 8
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
- perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
- jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dalam negeri;
- untuk mengatasi kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak;
- kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan; atau
- apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam satu Wilayah Distribusi Niaga.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan/atau seleksi ditetapkan dengan Peraturan
Badan Pengatur.
Pasal 8A**)
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
- kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
- memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
(2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan
penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Pasal 9**)
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan
memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM
Tertentu wajib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri.
(4) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.
(5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
Pasal 10
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha yang
mendapatkan penugasan penyediaaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib mencampurkan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Usaha dalam melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dalam negeri.
(3) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biodiesel,
bioetanol, dan minyak nabati murni dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) sesuai dengan yang ditetapkan Menteri.
Pasal 11
Dalam rangka pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), Pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan impor Jenis BBM Tertentu
apabila produksi kilang minyak dalam negeri belum mencukupi kebutuhan nasional Jenis BBM Tertentu.
(2) Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan
Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
Pasal 13
(1) Penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat
dilaksanakan dengan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu.
(2) Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Pasal 14**)
(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap
liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
setiap liter diberikan subsidi.
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap
liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan
formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagairnana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(7) Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus
Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:
- kemampuan keuangan negara;
- kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
- ekonomi rill dan sosial masyarakat, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan
biaya penyimpanan serta margin.
(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan biaya penyediaan BBM dari
produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.
(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu pada formula harga dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (9).
(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Menteri menetapkan harga
indeks pasar yaitu harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Pasal 14A**)
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh
Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya
perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Pasal 15
(1) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang
dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang
dicampurkan ke dalam Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 16**)
(1) Subsidi sebagaimana dimaksuci dalam pasal 14 ayat (3) dihitung dari harga jual eceran setiap liter
Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) tanpa Pajak Pertambahan Nilai dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene).
(2) Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) merupakan subsidi tetap yang mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan / atau perubahannya.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan perubahan besaran subsidi yang mengacu kepada kebijakan Pemerintah.
Pasal 16A**)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Pasal 17
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku
untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 18
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau
diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta
penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Untuk pertama kali, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk tahun 2015 diberikan kepada PT Pertamina (Persero).
(2) Besarnya alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 20**)
Ketentuan mengenai penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan.
Pasal 21
(1) Menteri dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan
ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak.
(3) Dalam melakukan pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Badan
Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
(4) Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(5) Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Jenis
BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 21A**)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009;
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 41); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
CATATAN
A. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.
PASAL II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
