Pasal 15
BAB 3 — HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK
(1) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang
dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang
dicampurkan ke dalam Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 16**)
(1) Subsidi sebagaimana dimaksuci dalam pasal 14 ayat (3) dihitung dari harga jual eceran setiap liter
Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) tanpa Pajak Pertambahan Nilai dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene).
(2) Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) merupakan subsidi tetap yang mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan / atau perubahannya.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan perubahan besaran subsidi yang mengacu kepada kebijakan Pemerintah.
Pasal 16A**)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
