PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR
Pasal 17
BAB 3 — HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku
untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
