Pasal 18
BAB 3 — HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau
diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta
penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
