PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk pertama kali, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk tahun 2015 diberikan kepada PT Pertamina (Persero).
(2) Besarnya alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 20**)
Ketentuan mengenai penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan.
