Pasal 21
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan
ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak.
(3) Dalam melakukan pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Badan
Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
(4) Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(5) Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Jenis
BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 21A**)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
