PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009;
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 41); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
