PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
CATATAN
A. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.
PASAL II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
