Pasal 8
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
- perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
- jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dalam negeri;
- untuk mengatasi kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak;
- kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan; atau
- apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam satu Wilayah Distribusi Niaga.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan/atau seleksi ditetapkan dengan Peraturan
Badan Pengatur.
Pasal 8A**)
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
- kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
- memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
(2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan
penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Pasal 9**)
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan
memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM
Tertentu wajib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri.
(4) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.
(5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
