Pasal 10
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha yang
mendapatkan penugasan penyediaaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib mencampurkan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Usaha dalam melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dalam negeri.
(3) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biodiesel,
bioetanol, dan minyak nabati murni dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) sesuai dengan yang ditetapkan Menteri.
