PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR
Pasal 11
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
Dalam rangka pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), Pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
