PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disingkat BBN adalah bahan bakar berwujud cair yang dihasilkan dari bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik.
- Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
- Biodiesel adalah BBN berupa ester metil asam lemak yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya untuk bahan bakar motor diesel.
- Bioetanol adalah BBN berupa etanol yang diproses secara fermentasi atau proses lainnya untuk bahan bakar motor bensin.
- Diesel Biohidrokarbon adalah BBN berupa minyak hidrokarbon tanpa kandungan oksigenat yang diproses melalui berbagai teknologi proses tertentu untuk bahan bakar motor diesel.
- Bioavtur adalah BBN berupa jetfuel yang diproses melalui berbagai teknologi proses tertentu untuk bahan bakar pesawat terbang mesin turbin atau jet.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Usaha BBN adalah Badan Usaha pemegang perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN.
- Badan Usaha BBM adalah Badan Usaha pemegang izin usaha pengolahan atau izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang melakukan kegiatan pemanfaatan BBN.
- Pengguna Langsung BBN adalah perseorangan atau Badan Usaha yang menggunakan BBN dan/atau mencampur BBN dengan BBM untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
- Konsumen BBN adalah pemanfaat BBN yang terdiri atas Pengguna Langsung BBN dan Badan Usaha BBM.
- Kepala Inspeksi BBN yang selanjutnya disebut Kepala Inspeksi adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan keteknikan dan lingkungan bioenergi.
- Kepala Teknik BBN yang selanjutnya disebut Kepala Teknik adalah pemegang jabatan dan kewenangan tertinggi dalam struktur organisasi pabrik BBN dalam
penerapan kaidah keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K3 adalah upaya terencana, terpadu, dan sistematis yang dilakukan guna menciptakan kegiatan usaha yang aman serta menjamin dan memberikan perlindungan dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan BBN.
- Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau instalasi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik.
- Pemeriksaan Keselamatan adalah inspeksi terhadap K3 dan keteknikan atas dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Teknis pada kegiatan pengusahaan BBN.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
(1) Pengusahaan dan pemanfaatan BBN dilakukan untuk
jenis BBN yang terdiri atas:
- Biodiesel (B100);
- Bioetanol (E100);
- Diesel Biohidrokarbon (D100);
- Bioavtur (J100); dan
- BBN jenis lainnya.
(2) BBN jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Pengusahaan BBN dilakukan oleh Badan Usaha BBN
untuk penyediaan BBN.
(2) Pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pengolahan;
- pembelian;
- penjualan;
- pengangkutan;
- penyimpanan; dan
- pemasaran.
(3) Selain pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Badan Usaha BBN dapat melakukan ekspor BBN.
Pasal 4
(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN.
(2) Perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 5
Dalam melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Badan Usaha BBN memproduksi atau mengolah bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik menjadi BBN.
Pasal 6
(1) Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Badan Usaha BBN melakukan:
- pembelian bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik; dan/atau
- pembelian bahan pendukung untuk kegiatan pengolahan BBN.
(2) Dalam hal terjadi kekurangan BBN untuk memenuhi
permintaan BBN, Badan Usaha BBN dapat membeli BBN dari Badan Usaha BBN lain.
Pasal 7
Dalam melakukan penjualan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf c, pengangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan/atau pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, Badan Usaha BBN menjual, mengangkut, dan/atau memasarkan BBN kepada Konsumen BBN dan/atau Badan Usaha BBN lain.
Pasal 8
Dalam melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Badan Usaha BBN menyediakan fasilitas penyimpanan.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan ekspor BBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), Badan Usaha BBN mempertimbangkan kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan BBN dalam negeri.
(2) Ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan kebutuhan BBN dalam negeri yang dilakukan oleh Menteri.
(3) Mekanisme ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN dilarang melakukan impor BBN.
Pasal 11
(1) Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN wajib:
- menjamin ketersediaan BBN untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;
- memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi dalam negeri;
- menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur atau Konsumen BBN atas standar dan mutu BBN yang diniagakan sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;
- menjamin penyediaan fasilitas dan sarana pengusahaan BBN yang memadai;
- menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- mempunyai dan menggunakan nama dan merek dagang tertentu;
- mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
- menjamin harga jual BBN pada tingkat yang wajar;
- menyampaikan data dan laporan mengenai pelaksanaan pengusahaan BBN termasuk harga BBN kepada Menteri setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
- mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
- menjamin K3 serta lingkungan hidup; dan
- membantu pengembangan masyarakat setempat.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Usaha BBN wajib memenuhi persyaratan keberlanjutan dalam pengusahaan BBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i merupakan data yang terkait dengan pengusahaan BBN, meliputi:
- data finansial;
- data untuk keperluan audit;
- data untuk keperluan studi/kajian; dan
- data lain yang diperlukan terkait pengusahaan BBN.
Pasal 13
Pemanfaatan BBN dilakukan melalui:
- penggunaan langsung BBN; dan
- pencampuran BBN dengan BBM.
Pasal 14
(1) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf a merupakan penggunaan BBN untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
(2) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Langsung BBN.
(3) Pengguna Langsung BBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilarang melakukan:
- penjualan BBN; dan/atau
- impor BBN.
(4) Pengguna Langsung BBN yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penutupan usaha dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Pasal 15
(1) Pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang menghasilkan BBM hasil pencampuran dilakukan oleh Badan Usaha BBM untuk tujuan komersial.
(2) Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM dengan ketentuan:
- Biodiesel dengan jenis BBM tertentu berupa minyak solar;
- Biodiesel dengan jenis BBM umum berupa minyak solar;
- Bioetanol dengan jenis BBM umum berupa bensin;
- Diesel Biohidrokarbon dengan jenis BBM umum berupa minyak solar dengan spesifikasi cetane number 51 (lima puluh satu) di stasiun pengisian bahan bakar untuk transportasi darat; dan
- Bioavtur dengan jenis BBM umum berupa avtur.
(3) Kewajiban pencampuran BBN dengan BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan penahapan pemanfaatan BBN yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
(1) Penjualan BBM hasil pencampuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya dilakukan oleh Badan Usaha BBM.
(2) Ketentuan mengenai penjualan BBM hasil
pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 17
Badan Usaha BBM dapat melakukan penyimpanan BBN sebelum dilakukan pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Pasal 18
(1) Dalam melakukan pencampuran BBN, Badan Usaha
BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi dalam negeri.
(2) Pemanfaatan dan pengutamaan BBN dari produksi
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan produksi BBN dan kebutuhan BBN dalam negeri.
Pasal 19
Kewajiban pencampuran Biodiesel dengan jenis BBM berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b dikecualikan terhadap peruntukan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyediaan dan pemanfaatan Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh badan yang mengelola dana perkebunan.
HARGA
Pasal 20
Harga BBN terdiri atas:
- harga indeks pasar BBN;
- harga penetapan oleh Badan Usaha BBN; atau
- harga kesepakatan.
Pasal 21
(1) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a merupakan harga BBN yang menjadi
acuan untuk pemenuhan kebutuhan BBN dalam pelaksanaan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Penetapan harga indeks pasar BBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan setiap 1 (satu) bulan berdasarkan formula perhitungan harga indeks pasar BBN.
(2) Formula perhitungan harga indeks pasar BBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(3) Formula perhitungan harga indeks pasar BBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Penetapan formula perhitungan harga indeks pasar
BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi formula perhitungan harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:
- jenis atau sumber bahan baku untuk memproduksi BBN;
- kesinambungan pengusahaan dan pemanfaatan BBN; dan
- aspek keekonomian dengan mempertimbangkan:
- biaya pengusahaan BBN; dan
- kemampuan daya beli konsumen dalam negeri.
Pasal 23
(1) Harga penetapan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b atau harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c digunakan selain untuk pelaksanaan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Harga penetapan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang ditetapkan oleh Badan Usaha BBN dalam pelaksanaan penjualan BBN secara eceran.
(3) Harga penetapan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan:
- kemampuan daya beli konsumen dalam negeri;
- kesinambungan pengusahaan dan pemanfaatan BBN; dan
- tingkat keekonomian dengan margin yang wajar.
(4) Harga kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan harga yang disepakati dalam
pelaksanaan penjualan BBN selain penjualan BBN secara eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Harga yang disepakati sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berdasarkan kesepakatan Badan Usaha BBN dengan:
- Pengguna Langsung BBN;
- Badan Usaha BBM yang tidak dikenai kewajiban pencampuran BBN dengan BBM; atau
- Badan Usaha BBN lain.
Pasal 24
Kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k meliputi penerapan:
- standar dan mutu (spesifikasi) BBN;
- pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
- Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan
- standar kompetensi kerja.
Pasal 25
(1) Penerapan standar dan mutu (spesifikasi) BBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh Badan Usaha BBN.
(2) Menteri menetapkan standar dan mutu (spesifikasi)
BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan standar dan mutu (spesifikasi) BBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan:
- mengacu pada standar nasional Indonesia; dan/atau
- memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 26
Penerapan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 27
(1) Penerapan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan
Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan melalui:
- pelaksanaan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan
- penerbitan persetujuan layak operasi dari Kepala Teknik atau perusahaan inspeksi terkait.
(2) Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan oleh Kepala Teknik.
(3) Dalam hal Kepala Teknik belum dapat melaksanakan
Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBN dapat menunjuk pihak lain yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Inspeksi Teknis.
(4) Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi.
(5) Kepala Inspeksi dapat menugaskan pejabat atau
pegawai di bidang bioenergi dalam melaksanakan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pelaksanaan Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan bersamaan dengan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).
(7) Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman Inspeksi Teknis dan
Pemeriksaan Keselamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 28
(1) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf d dipenuhi dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku.
(2) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi bidang:
- pengolahan BBN;
- penanganan, penyimpanan, dan penyaluran BBN;
- K3; dan/atau
- pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal belum terdapat tenaga kerja yang memenuhi
kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBN dapat mendayagunakan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja untuk ruang lingkup yang sejenis.
Pasal 29
Kewajiban menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf n meliputi kegiatan:
- penyusunan kebijakan K3;
- pembentukan organisasi K3;
- penerapan administrasi pengelolaan K3;
- pembentukan sistem penanganan kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan;
- penerapan pengelolaan kesehatan kerja; dan
- pemenuhan aspek K3 lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Kewajiban menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 31
(1) Dalam menerapkan kaidah keteknikan, K3, dan
pengelolaan lingkungan hidup, Badan Usaha BBN wajib memiliki Kepala Teknik sebelum memulai pengusahaan BBN.
(2) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ada pada setiap pabrik BBN.
(3) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- memimpin penerapan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup;
- menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pegawai, keselamatan umum, keselamatan instalasi, dan/atau lingkungan;
- memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran penerapan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- melaporkan hasil penerapan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Kepala Inspeksi dalam periode waktu tertentu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan Usaha BBN dan harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau sederajat; dan
- memiliki pengalaman kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam kegiatan BBN, oleokimia, minyak dan gas bumi, produksi gula, alkohol, atau bidang sejenis.
(5) Penetapan Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan kepada Kepala Inspeksi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN diterbitkan.
INSENTIF
Pasal 32
(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- penyederhanaan prosedur perizinan dan persyaratan pengusahaan BBN; dan
- pemberian penghargaan.
Pasal 33
(1) Pengguna Langsung BBN atau pemanfaat BBM hasil
pencampuran dengan BBN dapat memperoleh manfaat dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
(2) Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon.
PELAPORAN
Pasal 34
(1) Pelaporan pelaksanaan pengusahaan BBN yang wajib
disampaikan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i paling sedikit meliputi:
- volume produksi dan stok BBN;
- volume dan tujuan distribusi domestik;
- volume dan tujuan ekspor BBN (jika ada);
- harga jual domestik dan ekspor BBN (jika ada); dan
- penerapan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d disampaikan melalui aplikasi pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan penerapan kaidah keteknikan, K3, dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara manual.
(4) Dalam hal aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengalami kendala teknis atau belum tersedia, pelaporan dilakukan secara manual.
(5) Format pelaporan secara manual sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi dan mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca dan pemanfaatan energi terbarukan, perlu pengelolaan bahan bakar nabati yang selaras dengan kebijakan transisi energi;
- bahwa untuk memberikan acuan dalam keberlanjutan penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati, mengakomodasi perkembangan teknologi, serta menerapkan kaidah keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pengelolaan bahan bakar nabati, perlu mengatur pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati;
- bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pengaturan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 91);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 909);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);
