PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 10
BAB 2 — PENGUSAHAAN BAHAN BAKAR NABATI
Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN dilarang melakukan impor BBN.
