PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 10
Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN dilarang melakukan impor BBN.
Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN dilarang melakukan impor BBN.