PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 9
BAB 2 — PENGUSAHAAN BAHAN BAKAR NABATI
(1) Dalam melakukan ekspor BBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), Badan Usaha BBN mempertimbangkan kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan BBN dalam negeri.
(2) Ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan kebutuhan BBN dalam negeri yang dilakukan oleh Menteri.
(3) Mekanisme ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
